BKPSDM Samarinda Edukasi ASN, IMTN Tidak Sama dengan Sertifikat Tanah
- 09 Agt 2026 11:33 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Samarinda menggelar Webinar Jumat ASN Bebaya dengan tema “IMTN Lebih Mudah: Memahami Alur dan Prosedur Pelayanan Secara Tepat”, Jumat 7 Agustus 2026. Webinar tersebut menjadi sarana bagi aparatur sipil negara untuk memahami pelayanan penerbitan Izin Membuka Tanah Negara atau IMTN secara tepat.
Camat Samarinda Ilir, La Uje, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi sekaligus kesejahteraan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, forum itu juga menjadi ruang untuk membedah alur kebijakan dan regulasi di setiap perangkat daerah agar dapat menjadi wawasan bersama bagi ASN.
“Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi dan tentunya peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah, juga diperuntukkan untuk kita bersama-sama mencoba membedah alur kebijakan dan juga regulasi yang ada di setiap perangkat daerah,” ujar La Uje.
La Uje menjelaskan, IMTN merupakan izin yang diberikan pemerintah daerah kepada pemohon untuk membuka dan menguasai tanah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemohon untuk mengajukan hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional atau kantor pertanahan.
"IMTN tidak dapat disamakan dengan sertifikat maupun hak atas tanah lainnya. Selain itu, IMTN juga tidak dapat dijadikan jaminan, tidak dapat dialihkan secara bebas kepada pihak lain, dan penyerahan dokumen IMTN tidak otomatis memindahkan kedudukan hukum atas tanah," katanya.
Menurut La Uje, keberadaan IMTN juga tidak serta-merta menghilangkan potensi sengketa atas tanah. Sengketa tetap dapat terjadi apabila terdapat pihak lain yang mampu menunjukkan bukti kuat secara hukum terhadap objek tanah yang telah diterbitkan IMTN.
Karena itu, pemahaman mengenai status IMTN dinilai penting bagi aparatur yang memberikan pelayanan maupun masyarakat sebagai pemohon. Pemerintah Kota Samarinda mendorong agar setiap proses penerbitan IMTN dilakukan sesuai regulasi sehingga produk pelayanan yang dihasilkan memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....