BKPSDM Kukar: Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN Tidak Dilakukan Secara Instan

  • 01 Agt 2026 20:54 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) memerlukan proses yang cukup panjang. Karena itu, sanksi yang diputuskan pada tahun ini merupakan penyelesaian dari sejumlah kasus yang telah ditangani sejak 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengatakan setiap laporan dugaan pelanggaran harus melalui tahapan pemeriksaan sebelum pemerintah daerah menetapkan keputusan.

"Ini akumulatif. Ada kasus yang masuk pada 2024 dan ada juga dari 2025. Baru sekarang prosesnya selesai dan hukumannya diputuskan," kata Arianto, Jumat 31 juli 2026.

Menurutnya, lamanya proses bukan tanpa alasan. Pemerintah harus memastikan setiap keputusan didasarkan pada fakta dan bukti yang cukup sehingga tidak merugikan ASN yang sedang diperiksa.

BKPSDM melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari ASN yang dilaporkan, atasan langsung, serta pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut. Seluruh informasi kemudian dianalisis sebelum diputuskan apakah pelanggaran memenuhi unsur untuk dikenai sanksi disiplin.

"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Kalau data dan bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan, baru hukuman disiplin dijatuhkan sesuai aturan," ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga objektivitas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kukar.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....