Pemkab Kukar Perkuat Perlindungan Korban Pelecehan Seksual Anak
- 30 Mei 2026 19:34 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Untuk memperkuat perlindungan korban, Pemkab Kukar mulai membenahi fasilitas rumah aman yang selama ini digunakan sebagai tempat pendampingan dan pemulihan anak korban kekerasan.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan rehabilitasi rumah aman menjadi langkah yang lebih cepat dilakukan sembari menunggu realisasi pembangunan fasilitas baru yang saat ini masih dalam tahap perencanaan.
Menurutnya, keberadaan rumah aman tidak hanya berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara, tetapi juga menjadi ruang yang mendukung proses pemulihan mental dan emosional korban. "Yang sedang kami lakukan sekarang adalah merehabilitasi fasilitas yang sudah ada. Sementara pembangunan baru masih dalam tahap perencanaan," kata Aulia.
Ia menilai anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual membutuhkan lingkungan yang aman dan nyaman agar berani menceritakan pengalaman yang dialaminya. Karena itu, rumah aman harus mampu memberikan rasa terlindungi sekaligus mendukung proses pendampingan psikologis.
Pemerintah daerah, lanjut Aulia, telah berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah dan pihak yang bergerak di bidang perlindungan anak untuk memastikan fasilitas tersebut lebih ramah anak dan memenuhi kebutuhan korban.
Selain sebagai tempat pemulihan, rumah aman juga memiliki peran penting dalam mendukung proses hukum. Saat ini, anak korban kekerasan seksual tidak lagi diwajibkan hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan kesaksian.
Sebagai gantinya, korban dapat menyampaikan keterangan dari rumah aman melalui mekanisme pendampingan yang telah disiapkan. Langkah ini dinilai mampu mengurangi tekanan psikologis yang berpotensi dialami korban selama proses peradilan berlangsung.
"Kami sudah menyiapkan tempat yang representatif sehingga mereka merasa aman dan terlindungi. Anak-anak tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk memberikan keterangan," ujarnya. Di sisi lain, Aulia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku pelecehan seksual, termasuk jika pelaku berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan pelecehan seksual maupun penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. "Kalau terbukti melakukan pelecehan seksual atau terlibat narkoba, tidak ada toleransi. Sanksinya jelas," katanya.
Pemkab Kukar berharap penguatan fasilitas rumah aman dapat memperkuat sistem perlindungan anak di daerah sekaligus memastikan korban memperoleh pendampingan yang aman, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....