DLH Samarinda Ungkap Empat Jenis Aduan Lingkungan yang Bisa Dilaporkan Warga
- 11 Jul 2026 12:51 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menjelaskan sejumlah kategori permasalahan lingkungan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui layanan pengaduan resmi. Penjelasan tersebut disampaikan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Samarinda, Lilly Yurlianty, dalam Webinar Jum'at ASN Bebaya 8 yang digelar BKPSDM Kota Samarinda.
Lilly mengatakan, layanan pengaduan lingkungan dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan. Laporan tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan pemerintah dalam memastikan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap aturan lingkungan hidup.
Menurut Lily, terdapat empat kategori utama yang dapat masuk dalam pengaduan lingkungan hidup. Kategori tersebut meliputi pencemaran lingkungan, gangguan kebisingan dan pencemaran udara, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta aktivitas usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
“Pertama adalah pencemaran lingkungan, seperti pencemaran air sungai, polusi udara dari aktivitas industri atau kegiatan usaha, serta pencemaran tanah akibat limbah domestik maupun limbah industri,” ujar Lilly, pada Jumat 10 Juli 2026.
Lily menyebutkan, masyarakat perlu memahami limbah domestik yang berasal dari rumah tangga, restoran, maupun hotel juga perlu dikelola dengan baik. Menurutnya, air buangan yang terlihat sederhana tetap memiliki potensi mencemari lingkungan apabila tidak melalui pengelolaan yang sesuai.
Selain pencemaran, gangguan berupa suara bising, asap, debu, hingga bau menyengat yang mengganggu kesehatan masyarakat juga dapat menjadi objek laporan. Lilly mencontohkan, tumpukan sampah basah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan bau tidak sedap dan berdampak pada kenyamanan warga sekitar.
DLH Samarinda juga menyoroti pengelolaan limbah B3 yang menjadi perhatian khusus karena memiliki risiko besar terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Limbah medis seperti jarum suntik bekas, bahan kimia, hingga oli bekas yang dibuang sembarangan dapat menjadi pelanggaran serius apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
“Limbah B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun. Jika ditemukan pembuangan limbah berbahaya yang tidak sesuai aturan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan lingkungan hidup,” kata Lilly.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....