Ditjenpas Jajaki Pembangunan Lapas di Kutai Timur, Lapas PPU Berlanjut Bertahap

  • 21 Jul 2026 09:29 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur terus menjajaki pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Setelah mendorong pembangunan lapas di Kabupaten Kutai Barat, Ditjenpas juga mulai membahas rencana serupa di Kabupaten Kutai Timur, sementara pembangunan lapas di Penajam Paser Utara (PPU) masih terus berjalan secara bertahap.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, mengatakan kebutuhan pembangunan lapas bermuara dari kondisi seluruh lapas dan rumah tahanan di Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara yang telah mengalami kelebihan kapasitas.

"Lapas dan rutan di Kaltimtara semuanya overkapasitas atau overcrowded luar biasa sampai 400 sampai 500 persen," kata dia, dikutip pada Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut Endang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan keinginan untuk membangun lapas melalui dukungan hibah lahan. Namun hingga kini, pembahasan lanjutan dengan pemerintah daerah masih akan dijadwalkan.

"Kemarin sudah ada informasi kepada kami bahwa Bupati Sangatta ingin memberikan hibah tanah kepada kami dan juga membangunkan, tapi kami belum bertemu. Nanti akan kami agendakan," ujarnya.

Ia mengatakan, dukungan pemerintah daerah dalam pembangunan lapas baru menjadi hal yang penting. Pasalnya, keterbatasan anggaran membuat pembangunan lapas belum dapat sepenuhnya dibiayai oleh Ditjenpas.

Sementara itu, lanjut Endang, pembangunan Lapas Kelas III di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terus berlangsung. Tahun ini, pekerjaan difokuskan pada pematangan lahan karena sebagian lokasi pembangunan masih berupa rawa.

"Tahun ini lanjut untuk pematangan lahan dulu karena masih ada beberapa lahan yang masih rawa sehingga kami minta dimatangkan terlebih dahulu baru dibangun," ucap Endang.

Meski masih menjajaki pembangunan lapas di sejumlah daerah, Endang mengatakan prioritas Ditjenpas saat ini adalah pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kebijakan tersebut menyesuaikan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, saat ini kami memprioritaskan pembangunan Balai Pemasyarakatan. Ada lima Bapas yang direncanakan dibangun di wilayah Kaltimtara," ujarnya.

Endang menambahkan, pembangunan Bapas maupun lapas hanya dapat dilakukan apabila lahan yang disiapkan telah bersertifikat atas nama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Persyaratan tersebut menjadi dasar agar pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran pembangunan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....