OIKN Ungkap Kekhususan Tata Kelola Pemerintahan Ibu Kota Nusantara

  • 05 Jul 2026 15:19 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjelaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan bentuk pemerintahan daerah khusus dengan sistem tata kelola yang berbeda dari daerah lain di Indonesia. Kekhususan tersebut merupakan implementasi dari konsep desentralisasi asimetris yang telah diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati, mengatakan dasar hukum pembentukan pemerintahan khusus IKN telah diatur secara tegas dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut memberikan pengakuan terhadap daerah-daerah yang memiliki karakteristik kekhususan dan keistimewaan dalam sistem pemerintahan nasional.

Menurut Thomas, keberadaan IKN sebagai daerah khusus setingkat provinsi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan model tata kelola pemerintahan baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan ibu kota negara. Meskipun secara administratif IKN berkedudukan setingkat provinsi, namun fungsi dan kewenangannya dirancang secara khusus sesuai dengan statusnya sebagai pusat pemerintahan negara.

"Hari ini ibu kota negara bernama Nusantara adalah satuan pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi," ujar Thomas pada kegiatan Kaltim Corpu Webinar Series, Jumat 3 Juli 2026.

Thomas menambahkan, salah satu perbedaan paling mendasar terletak pada struktur kepemimpinan di IKN. Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat menteri dan diangkat langsung oleh Presiden Republik Indonesia, sehingga tidak melalui mekanisme pemilihan kepala daerah seperti gubernur pada umumnya.

Selain itu, Thomas juga menjelaskan IKN tidak memiliki lembaga legislatif daerah seperti DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Hal ini merupakan bagian dari desain tata kelola khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan ibu kota negara yang bersifat strategis dan nasional.

Sebagai pengganti mekanisme legislatif daerah, Otorita IKN saat ini tengah menyiapkan konsep kelembagaan representasi masyarakat. "Kami tidak memiliki DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Fungsi representasi masyarakat nantinya akan diatur melalui model kelembagaan yang sedang kami susun," kata Thomas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....