Libur Sekolah, Satpol PP Samarinda Perketat Pengawasan Peredaran Miras Ilegal
- 02 Jul 2026 08:01 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal tetap diperketat selama masa libur sekolah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi meningkatnya pelanggaran ketertiban masyarakat pada momen liburan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pihaknya tetap menjalankan patroli, monitoring, dan penertiban meski memasuki masa libur sekolah. Pengawasan dilakukan bersama TNI, Polri, Detasemen Polisi Militer (Denpom), serta perangkat daerah terkait.
"Dalam penegakan perda kami tidak mengenal hari libur. Kami tetap intens melakukan patroli, monitoring, dan penertiban bersama TNI, Polri, Denpom, serta instansi terkait," ujarnya, dikutip pada Kamis 2 Juli 2026.
Selain menyasar peredaran miras ilegal, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan pedagang kaki lima (PKL). Menurut Anis, seluruh kegiatan usaha tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai prosedur. Namun, penindakan tidak dilakukan secara langsung, melainkan mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan.
"Kalau ada pelanggaran tentu akan kami tindak. Tetapi tidak serta-merta langsung ditindak karena kami juga memiliki SOP yang harus dijalankan," kata dia.

Anis menilai, upaya penertiban tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Menurutnya, peredaran miras ilegal masih terjadi karena masih ada permintaan dari masyarakat.
Karena itu, ia mengajak masyarakat ikut meningkatkan kesadaran untuk tidak membeli maupun menjual miras ilegal. Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda menjadi tanggung jawab bersama.
"Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat. Selama masih ada yang membeli dan menjual, persoalan ini akan terus ada. Karena itu kami terus melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi agar masyarakat memahami aturan yang berlaku," ucapnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....