Pemprov Kaltim Pastikan Penyaluran Hibah LPTQ Transparan dan Sesuai Prosedur
- 24 Jun 2026 11:24 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan proses penyaluran hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku bagi seluruh penerima hibah daerah. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, saat memberikan penjelasan terkait tata kelola hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ia mengatakan, setiap organisasi atau lembaga yang mengajukan hibah wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Proses tersebut diawali dengan pengajuan proposal melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang kemudian akan diverifikasi oleh perangkat daerah sesuai bidang dan kewenangannya.
Menurut Sri, mekanisme tersebut berlaku sama bagi seluruh penerima hibah tanpa pengecualian. Hal itu dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian penggunaan anggaran daerah dengan kebutuhan dan program yang diusulkan.
Terkait posisinya yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Ketua LPTQ Kalimantan Timur, Sri Wahyuni menegaskan hal tersebut tidak memengaruhi proses verifikasi maupun pengambilan keputusan terhadap usulan hibah LPTQ. Sebab proses penilaian dilakukan oleh tim verifikasi yang bekerja berdasarkan aturan dan kewenangan masing-masing.
"Untuk hibah yang diajukan LPTQ, proses verifikasi dilakukan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim. Sementara itu, hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, sedangkan usulan hibah sektor perikanan diverifikasi oleh Dinas Perikanan," ujarnya pada Selasa 23 Juni 2026.
Setelah proses verifikasi selesai dan proposal dinyatakan memenuhi persyaratan, usulan tersebut akan dibahas dalam mekanisme penganggaran daerah dan ditetapkan dalam APBD. Selanjutnya, pencairan hibah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui tahapan administrasi yang telah ditetapkan.
Sri Wahyuni menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap LPTQ dalam proses penganggaran hibah. Seluruh lembaga penerima hibah memperoleh perlakuan yang sama dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah.
"Hibah LPTQ itu prosesnya sama dengan hibah-hibah yang lain. Ada mekanisme pengusulan proposal di SIPD, diverifikasi, kemudian ditetapkan dalam APBD dan dicairkan. Tidak ada perbedaan," ujar Sri Wahyuni.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....