Pemkab PPU Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  • 20 Jun 2026 07:36 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usulan tersebut disampaikan kepada DPRD PPU untuk dibahas lebih lanjut sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan optimalisasi penerimaan daerah.

"Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat," kata Waris Muin, Jum’at 19 Juni 2026.

Menurutnya, revisi perda juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan PAD yang nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

"Optimalisasi pendapatan daerah sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Penajam Paser Utara," ujarnya.

Pemkab PPU berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga perubahan perda tersebut segera ditetapkan dan diimplementasikan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten PPU.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....