OIKN Percepat Pemulihan Hutan Bekas Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

  • 19 Jun 2026 08:13 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Upaya mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Otorita Ibu Kota Nusantara bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, BUMN, sektor swasta, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas petani, hingga masyarakat lokal melakukan revegetasi pada lahan bekas tambang ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kamis 18 Juni 2026.

Kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan area pelestarian alam yang memiliki fungsi penting bagi konservasi, penelitian, pendidikan, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Saat ini, sekitar 57 persen kawasan masih memiliki tutupan hutan, sementara sebagian lainnya mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pertambangan ilegal, perkebunan, permukiman, dan penggunaan lahan lainnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan, Otorita IKN melalui Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN bersama aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penertiban. Sejak 2023, tercatat delapan perkara aktivitas tambang ilegal telah ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Setelah proses penertiban dilakukan, Otorita IKN bersama para pemangku kepentingan melanjutkan rehabilitasi lingkungan melalui kegiatan revegetasi. Sebanyak 1.000 pohon ditanam pada area seluas 1,6 hektare yang sebelumnya menjadi lokasi tambang ilegal. Jenis tanaman yang ditanam antara lain balangeran, tanjung, dan trembesi yang dipilih untuk mempercepat pemulihan tutupan vegetasi serta menjaga keseimbangan ekosistem kawasan.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, mengatakan kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen jangka panjang dalam memulihkan kawasan hutan yang mengalami kerusakan.

"Penanaman hari ini bukan seremonial, kami menanam dan insya Allah akan memelihara. Ini adalah ajang untuk mempertebal kembali komitmen kita bahwa di masa lalu kita sudah membiarkan kondisi seperti ini terjadi," ujar Myrna.

Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Edgar Diponegoro, menegaskan pengawasan terhadap aktivitas ilegal akan terus diperkuat. Menurutnya, hingga Juni 2026 tidak ditemukan lagi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN.

Dukungan terhadap pemulihan kawasan juga datang dari tokoh masyarakat, Rizal Effendi. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan di Samboja demi keberlangsungan generasi mendatang. "Kita harus ingat anak cucu kita. Mari kita selamatkan Samboja ini, kita hijaukan kembali dan kita lakukan penanaman bersama," katanya.

Ke depan, Otorita IKN akan memperkuat pengawasan kawasan serta melakukan pendataan aktivitas masyarakat guna memastikan pengelolaan kawasan berjalan sesuai aturan. Selain itu, rehabilitasi lahan juga didukung melalui pemanfaatan teknologi media tanam berbasis biochar yang diharapkan mampu memperbaiki kualitas tanah, menjaga kelembapan, dan mendukung pertumbuhan vegetasi pada lahan yang sebelumnya mengalami degradasi.

Melalui pengawasan, penegakan aturan, dan rehabilitasi lingkungan secara berkelanjutan, Otorita IKN berupaya mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang selaras dengan pembangunan Nusantara sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem di Kalimantan Timur.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....