Wali Kota Balikpapan Tolak Reklamasi Demi Lindungi Habitat Penyu
- 10 Jun 2026 10:00 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Balikpapan - Upaya pelestarian satwa laut dilindungi kembali dilakukan di Kota Balikpapan. Sebanyak 80 ekor anak penyu atau tukik jenis penyu lekang dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Pantai Damba Enggang Borneo (DEB), Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Senin 8 Juni 2026.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Balikpapan bersama pengelola Pantai DEB. Pelepasliaran tukik juga dihadiri Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang memberikan dukungan terhadap upaya konservasi pesisir.
Dalam kesempatan itu, Rahmad mengaku baru mengetahui bahwa kawasan Pantai DEB menjadi salah satu lokasi peneluran penyu lekang. Temuan tersebut menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian kawasan pesisir.
Rahmad secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana reklamasi di kawasan tersebut. Menurutnya, keberadaan habitat penyu harus menjadi dasar pertimbangan pemerintah pusat dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang pesisir.
“Saya baru tahu kalau di kawasan ini menjadi tempat peneluran penyu lekang. Ini akan menjadi dasar kami untuk meminta kepada pemerintah pusat agar jangan sampai memberikan perizinan reklamasi pantai di sini,” ujar Rahmad Mas’ud.
Rahmad menegaskan pelepasliaran tukik bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem laut. Laut dinilai memiliki fungsi strategis sebagai sumber pangan, penggerak ekonomi, sekaligus penopang keseimbangan lingkungan.
“Tukik yang kita lepaskan mungkin terlihat kecil dan rapuh, namun tersimpan harapan besar bagi masa depan ekosistem laut kita. Upaya konservasi ini harus menjadi gerakan berkelanjutan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....