Kemenkum Kaltim Kawal Penyusunan Aturan Kesehatan dan Arah Pembangunan Mahulu

  • 08 Jun 2026 19:33 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) mengawal penyusunan tiga regulasi strategis Kabupaten Mahakam Ulu yang berkaitan dengan layanan kesehatan, pengelolaan aset daerah, dan arah pembangunan daerah tahun 2027. Pengawalan tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang digelar di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kaltim, Samarinda pada Senin, 8 Juni 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, mengatakan harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap regulasi daerah yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

"Harmonisasi menjadi tahapan penting agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik," ujarnya.

Tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi perubahan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2027, serta pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) non-ASN pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas.

Pada pembahasan perubahan Perbup Nomor 50 Tahun 2018, salah satu yang menjadi fokus bahasan adalah spesifikasi kendaraan dinas yang disesuaikan dengan kondisi geografis Mahakam Ulu. Selain itu, terdapat pula penyesuaian standar luas tanah bagi pejabat eselon II agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah.

Sementara, saat membahas penyusunan RKPD Tahun 2027, Masan Nurpian menegaskan bahwa dokumen tersebut harus menjadi pedoman pembangunan yang sejalan dengan visi kepala daerah.

"Juga harus dipastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efisien, terukur, dan tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan," kata Masan.

Pembahasan lainnya menyangkut pedoman pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD non-ASN di lingkungan puskesmas. Regulasi itu disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor kesehatan sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, saat rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Mahulu. (Foto: Kanwil Kemenkum Kaltim)

Meski merupakan bagian dari aspek administratif, tetapi Masan menekankan, proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk menyempurnakan substansi regulasi secara menyeluruh. Melalui pembahasan yang cermat, dapat menghasilkan produk hukum yang implementatif.

"Kita ingin regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ucap Masan Nurpian.

Hasil harmonisasi tersebut pun diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah, penguatan sumber daya manusia kesehatan, serta perencanaan pembangunan yang lebih terarah di Kabupaten Mahakam Ulu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....