Kanwil Kemenkum Kaltim Perkuat Layanan Hukum Melalui Paralegal

  • 08 Jun 2026 18:53 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Gelombang I Tahun 2026. Kegiatan tersebut resmi ditutup pada Senin, 8 Juni 2026 secara daring dari Aula Kanwil Kemenkum Kaltim.

Pelatihan yang diikuti perwakilan desa dan kelurahan dari Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara ini bertujuan mencetak paralegal yang mampu memberikan layanan bantuan hukum dasar kepada masyarakat, mulai dari konsultasi, edukasi hukum hingga penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Melansir dari rilis Kemenkum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, mengatakan paralegal memiliki posisi penting sebagai penghubung masyarakat dengan layanan hukum yang tersedia.

"Paralegal Posbankum diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta membantu penyelesaian permasalahan hukum secara cepat dan tepat di tingkat desa dan kelurahan," kata Masan Nurpian saat menutup kegiatan.

Menurutnya, kehadiran paralegal di desa dan kelurahan akan membantu masyarakat memperoleh informasi hukum secara lebih mudah tanpa harus menghadapi berbagai keterbatasan akses yang selama ini terjadi.

Selain pengumuman kelulusan peserta, panitia juga memberikan penghargaan kepada 10 peserta terbaik sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan prestasi selama mengikuti pelatihan.

Masan menegaskan, program pembinaan paralegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga ke tingkat akar rumput.

"Dengan semakin banyaknya paralegal yang memiliki kompetensi memadai, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah, merata, dan tanpa hambatan," ujarnya.

Melalui program tersebut, Kanwil Kemenkum Kaltim berharap tercipta desa dan kelurahan yang semakin sadar hukum, mandiri dalam menyelesaikan persoalan, serta mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih berkeadilan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....