Kemenag Kaltim Samakan Persepsi Implementasi Kurikulum Nasional di Madrasah

  • 07 Jun 2026 17:07 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Sosialisasi Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur tidak hanya membahas tata cara penerbitan ijazah, tetapi juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi terkait implementasi kurikulum di lingkungan madrasah. Materi tersebut disampaikan oleh Kepala Tim Kerja Kurikulum dan Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kaltim, Arini Hasanah.

Dalam paparannya, Arini mengatakan masih ditemukan berbagai pemahaman yang berbeda di kalangan guru dan tenaga kependidikan mengenai perubahan kurikulum yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan pembelajaran maupun administrasi pendidikan di madrasah.

Menurut Arini, sejak tahun 2025 pemerintah telah menetapkan istilah Kurikulum Nasional sebagai payung bagi kurikulum yang berlaku di Indonesia. Di dalam Kurikulum Nasional tersebut masih terdapat masa transisi yang mencakup implementasi Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Arini menjelaskan Tahun Pelajaran 2025/2026 menjadi periode terakhir penerapan Kurikulum 2013. Selanjutnya, mulai Tahun Pelajaran 2026/2027 seluruh satuan pendidikan, termasuk madrasah, diwajibkan menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai bagian dari Kurikulum Nasional.

Selain itu, Arini juga meluruskan pemahaman mengenai istilah deep learning yang sempat ramai diperbincangkan di kalangan pendidik. "Istilah yang digunakan saat ini adalah pembelajaran mendalam, yang bukan merupakan kurikulum baru maupun mata pelajaran baru, melainkan pendekatan dalam proses pembelajaran," ujarnya pada Jumat 5 Juni 2026.

Pendekatan pembelajaran mendalam tersebut menekankan tiga prinsip utama, yakni pembelajaran yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menyenangkan (joyful). Melalui pendekatan ini, peserta didik diharapkan tidak hanya memahami materi secara teori, tetapi juga mampu mengaitkan pengetahuan yang diperoleh dengan kehidupan sehari-hari.

Arini menambahkan Kurikulum Merdeka memberikan ruang yang lebih luas bagi guru untuk menentukan materi esensial yang perlu dipahami peserta didik. Dengan demikian, proses pembelajaran dapat lebih fokus pada penguatan kompetensi dan pengalaman belajar yang relevan, sehingga mendorong peserta didik menjadi lebih aktif, kreatif, dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi.

“Kurikulum kita sejak 2025 bernama Kurikulum Nasional. Untuk Tahun Pelajaran 2026–2027 semua wajib melaksanakan Kurikulum Merdeka. Sedangkan pembelajaran mendalam merupakan pendekatan yang menekankan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menyenangkan bagi peserta didik,” kata Arini Hasanah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....