OIKN Hijaukan Lahan Bekas Tambang Ilegal di IKN dengan Pola Revegetasi Bertahap

  • 06 Jun 2026 19:33 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berencana menghijaukan area bekas tambang yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui program revegetasi secara bertahap. Langkah ini dilakukan terutama pada lahan bekas tambang yang tidak memiliki penanggung jawab yang jelas.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, mengatakan area bekas tambang di wilayah IKN terbagi menjadi dua kategori. Pertama, lahan yang berada dalam wilayah izin usaha pertambangan dan masih memiliki pemegang izin yang bertanggung jawab terhadap proses reklamasi.

Menurut Myrna, OIKN telah mengantongi data terkait progres reklamasi di sejumlah lokasi tambang berizin dan akan melakukan pengecekan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi.

"Yang masuk wilayah berizin itu menjadi tanggung jawab pemilik izin. Kami sudah memegang data proses reklamasi dan akan sama-sama mengecek dengan Kementerian ESDM sejauh mana ketaatan terhadap kewajiban reklamasi," ujarnya. Sabtu, 6 Juni 2026.

Sementara itu, kategori kedua adalah lahan bekas tambang yang berada di luar wilayah izin atau tergolong ilegal. Pada lokasi-lokasi tersebut, pelaku kegiatan pertambangan tidak diketahui sehingga tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban untuk melakukan pemulihan lingkungan.

Untuk lahan kategori ini, OIKN akan mengambil langkah revegetasi guna mengembalikan fungsi ekologis kawasan. Proses penghijauan akan dilakukan secara berlapis dengan menanam jenis tanaman yang tumbuh cepat atau fast growing sebagai tahap awal.

Tanaman tersebut diharapkan mampu membentuk tutupan vegetasi dan menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung bagi pertumbuhan tanaman lain. Setelah terbentuk naungan dan ekosistem awal, OIKN akan melanjutkan penanaman dengan jenis-jenis tanaman endemik yang sesuai dengan karakteristik alam Kalimantan.

"Nanti akan dilakukan berlapis. Pertama ditanam tanaman fast growing untuk membangun ekosistem dan menutupi lahan. Setelah ada naungan, baru ditanam tanaman endemik," kata Myrna.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OIKN untuk memulihkan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan sekaligus mendukung visi pembangunan IKN sebagai kota hutan yang berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....