Penanganan Anjal Gepeng di Samarinda Terkendala Kebiasaan Memberi Uang

  • 03 Jun 2026 07:38 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat atau Dinsos PM Kota Samarinda menegaskan penanganan terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis atau anjal gepeng terus dilakukan melalui pembinaan, penjangkauan hingga koordinasi lintas instansi.

Kepala Dinsos PM Samarinda, Mochammad Arif Surochman, mengatakan pihaknya selama ini terus berkolaborasi dengan Satpol PP, kelurahan hingga puskesmas untuk melakukan intervensi sosial terhadap anjal dan gepeng yang masih ditemukan di sejumlah lampu merah di Kota Samarinda.

“Kalau ada yang muncul dan terlewat, biasanya cepat dilaporkan warga atau kelurahan ke dinas, lalu kita lakukan intervensi dan bantuan,” ujarnya kepada rri.co.id, Rabu 3 Juni 2026.

Menurut Arif, sebagian besar anjal dan gepeng yang masih terlihat di jalanan merupakan orang yang sama dan sebelumnya sudah pernah ditindak maupun dibina oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, sejumlah orang yang terjaring razia telah mendapatkan pembinaan dan tidak kembali lagi ke jalan. Namun sebagian lainnya masih kembali karena faktor pola pikir dan kebiasaan hidup di jalanan.

“Kalau diperhatikan sebenarnya orangnya itu-itu saja. Ada yang sudah dijangkau Satpol PP, masuk ke Dinas Sosial, dilakukan pembinaan dan tidak balik lagi. Tapi memang ada juga yang kembali,” katanya.

Dalam proses pembinaan, Dinsos PM Samarinda melakukan pendampingan awal sebelum menyerahkan penanganan lanjutan ke panti sosial milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain pembinaan, pemerintah juga disebut membantu memulangkan sebagian gepeng ke daerah asal serta mencarikan pekerjaan bagi warga yang dinilai masih memiliki peluang untuk bekerja dan mandiri secara ekonomi.

Arif mengakui keberadaan masyarakat yang masih memberi uang di jalan turut memengaruhi keberlangsungan aktivitas gepeng dan pengemis di lampu merah.

Menurutnya, pola tersebut membuat sebagian pengemis tetap bertahan karena masih mendapatkan pemasukan dari pengguna jalan.

Karena itu, Dinsos PM Samarinda mengimbau masyarakat tidak memberikan uang secara langsung kepada anjal dan gepeng di jalan.

Ia menilai bantuan lebih tepat disalurkan melalui lembaga sosial resmi seperti panti asuhan maupun yayasan sosial agar penanganan kemiskinan dan masalah sosial dapat dilakukan lebih terarah.

Larangan memberi uang kepada anjal dan gepeng juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan.

Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dalam melaporkan keberadaan anjal gepeng dan menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi dapat membantu menekan aktivitas mengemis di jalanan Kota Samarinda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....