Pemkot Balikpapan Siapkan Program Perlindungan Sosial Digital Mulai 4 Juni 2026

  • 02 Jun 2026 15:10 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melaksanakan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital mulai 4 Juni 2026. Program ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data kemiskinan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Pelaksanaan program tersebut berada di bawah pengawasan Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian Sosial Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS) RI.

Untuk mendukung pelaksanaan program, sebanyak 365 agen perlinsos akan diterjunkan di 34 kelurahan dan enam kecamatan di Kota Balikpapan.

Setiap kelurahan akan didampingi oleh 10 agen yang terdiri atas tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga mitra bina sosial. Sementara itu, di tingkat kecamatan terdapat empat agen bina sosial yang didukung tiga agen tambahan.

Para agen bertugas mendampingi masyarakat dalam proses registrasi, verifikasi, validasi data, hingga pengajuan sanggahan terhadap data penerima bantuan sosial.

Dalam arahannya saat kegiatan Kick-Off Bansos Digital 2026, Selasa (2/6/2026), Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan pentingnya objektivitas petugas di lapangan dalam melakukan pendataan.

Ia meminta seluruh petugas menghindari praktik pilih kasih maupun nepotisme dalam menentukan penerima bantuan sosial. "Warga yang sudah mampu secara ekonomi harus dicoret dari daftar penerima. Sebaliknya, masyarakat miskin yang selama ini belum terdata wajib dimasukkan sebagai penerima bantuan yang berhak," kata Rahmad.

Rahmad juga meminta anggota DPRD Kota Balikpapan untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Selain fokus pada digitalisasi data sosial, Pemkot Balikpapan memberikan perhatian khusus terhadap administrasi kependudukan.

Rahmad mengingatkan, Balikpapan merupakan kota transit dengan tingkat mobilitas penduduk yang cukup tinggi. Karena itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) diminta meningkatkan pengawasan terhadap pendatang baru yang masuk ke lingkungan masing-masing. "Setiap pendatang wajib melapor kepada Ketua RT setempat dan menyerahkan data identitas diri paling lambat 2x24 jam setelah tiba," ujarnya.

Menurut Rahmad, penertiban administrasi domisili sementara tersebut sangat penting untuk mempermudah deteksi dini berbagai potensi permasalahan sosial maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah itu juga diharapkan dapat membantu mencegah tindak kriminalitas sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di Kota Balikpapan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....