Disdukcapil Samarinda Awasi Ketat Manipulasi Dokumen di SPMB 2026

  • 25 Mei 2026 23:02 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda memperketat pengawasan administrasi kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 menyusul arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terkait larangan praktik manipulasi kartu keluarga (KK) demi kepentingan zonasi sekolah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala (Disdukcapil) Kota Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah mekanisme verifikasi untuk mendeteksi upaya pemindahan data kependudukan yang tidak wajar demi mendekatkan calon siswa ke sekolah tertentu.

“Usia kartu keluarga minimal harus satu tahun. Sistem kami juga real time, jadi tidak bisa berlaku mundur,” ujar Eko pada Senin 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, setiap pengajuan perpindahan data kependudukan akan langsung tercatat sesuai tanggal dan jam pengurusan. Khusus perpindahan anak di bawah umur, pemohon wajib melampirkan surat tanggung jawab mutlak dari keluarga yang dituju sebagai bentuk kesediaan menampung dan bertanggung jawab terhadap anak tersebut.

Selain itu, Disdukcapil juga memperketat proses verifikasi dokumen melalui pemindaian barcode KK. Menurut Eko, saat ini barcode dokumen kependudukan tidak lagi bisa diverifikasi menggunakan aplikasi umum seperti Google Lens.

“Sekarang barcode scan-nya harus pakai Identitas Kependudukan Digital (IKD). Operator wajib punya aplikasi IKD untuk memastikan dokumen itu benar dan sesuai database,” ucapnya.

Verifikasi dilakukan dengan cara mencocokkan hasil pemindaian barcode dengan data asli yang tersimpan di sistem administrasi kependudukan. Dengan langkah itu, pemalsuan dokumen maupun manipulasi data kartu keluarga dapat dicegah.

Eko mengungkapkan, praktik manipulatif biasanya dilakukan dengan mengubah data kartu keluarga agar seolah-olah calon siswa sudah lama berdomisili di wilayah tertentu. Namun, menurut dia, manipulasi tersebut tetap bisa terdeteksi karena data kependudukan tersimpan di database nasional.

“Database kami enggak bisa dibohongi. Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sistem akan ketahuan sebenarnya sudah berapa lama tinggal di situ,” ucapnya.

Setiap permohonan perpindahan penduduk juga melalui proses verifikasi untuk melihat kewajaran pengajuan. Jika perpindahan dilakukan terhadap anak di bawah umur, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen tambahan, termasuk surat tanggung jawab dari pihak penerima domisili.

Meski begitu, Eko menegaskan Disdukcapil tidak bisa menolak perpindahan warga selama seluruh syarat administrasi terpenuhi karena perpindahan domisili merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Yang tidak boleh itu perbuatan manipulatif, misalnya mengedit data atau memalsukan dokumen administrasi kependudukan,” kata dia.

Terkait data perpindahan penduduk, Eko menyebut pergerakan administrasi kependudukan di Samarinda tercatat dalam dua kategori, yaitu pindah datang dan pindah keluar. Namun, secara umum jumlah warga yang keluar dari Samarinda masih lebih banyak dibanding warga yang masuk.

“Perbandingan keluar sama masuk ini relatif lebih banyak yang keluar. Jadi bertambahnya penduduk Kota Samarinda lebih banyak disumbang dari kelahiran,” ujarnya.

Ia pun memastikan, Disdukcapil terus melakukan pendampingan dalam proses penerimaan siswa baru, baik di tingkat Dinas Pendidikan Kota Samarinda maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur untuk jenjang SMA, guna memastikan seluruh dokumen kependudukan yang digunakan benar dan sah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....