Gubernur Rudy Mas’ud Akui Setuju Hak Angket saat Hadapi Massa Demo 215
- 21 Mei 2026 21:06 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud menyatakan setuju terhadap pengajuan hak angket DPRD Kalimantan Timur saat menemui massa Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim dalam aksi Demo 215 di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Kamis, 21 Mei sore. Namun, Rudy menegaskan dirinya tidak bisa memaksa Fraksi Golkar DPRD Kaltim untuk ikut menyetujui hak angket tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Rudy saat berdialog langsung dengan sekitar 30 perwakilan massa di Ruang Ruhui Rahayu usai ratusan demonstran berorasi selama kurang lebih tiga jam di halaman Kantor Gubernur Kaltim sejak pukul 13.00 WITA.
Dalam dialog tersebut, Ketua Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim, Erly Sopiansyah, menyampaikan dua tuntutan utama massa aksi di hadapan Rudy. Massa meminta Rudy mengundurkan diri dari jabatan gubernur atau selaku Ketua Golkar Kaltim menginstruksikan Fraksi Golkar DPRD Kaltim untuk mendukung hak angket.
“Opsi pertama atau opsi kedua. Pertama, kami meminta kepada bapak untuk mengikhlaskan, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Timur. Kedua, kami meminta bapak sebagai Ketua Partai Golkar di Kalimantan Timur untuk mengintruksikan fraksi Golkar mendukung hak angket. Hanya dua itu saja yang kami tawarkan," ujar Erly.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rudy mengatakan dirinya mendukung hak angket sebagai bagian dari hak pengawasan DPRD. Namun, ia menegaskan tidak bisa menandatangani berita acara yang meminta dirinya mengarahkan Fraksi Golkar untuk menyetujui hak angket.
Sebab menurut Rudy, proses menuju hak angket juga memiliki tahapan sesuai aturan ketatanegaraan. "Saya dukung hak angket. Saya setuju. Tapi ada proses dan aturan mainnya," ucapnya.
Rudy menjelaskan DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, budgeting, dan pengawasan. Dari fungsi pengawasan itulah muncul hak-hak DPR seperti hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, hingga hak angket.
Ia kemudian mengibaratkan proses tersebut seperti penanganan pasien yang tidak bisa langsung menjalani tindakan besar tanpa tahapan pemeriksaan lebih dulu. “Nggak ada orang sesak napas langsung bedah jantung,” ujarnya.
Perdebatan sempat terjadi ketika salah satu peserta aksi menyebut hak angket diperlukan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran. Namun Rudy kembali menegaskan bahwa kewenangan hak angket berada di DPRD, bukan pemerintah provinsi.
“Hak angket itu ada di DPR, bukan ada di sini. Saya setuju, silakan mereka melaksanakan hak angket,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni mengatakan tuntutan massa telah diterima dan didengar langsung oleh pemerintah provinsi. Namun, ia menyebut penandatanganan berita acara tetap memerlukan kajian dan tidak bisa diputuskan saat itu juga.
“Kita hormati tuntutan bapak ibu disampaikan dalam forum. Tapi untuk menandatangani tentu tidak serta merta di dalam forum ini,” ucapnya.
Adapun dokumen berita acara yang dibawa oleh massa memuat empat poin utama, yakni memerintahkan seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim untuk mendukung, menyetujui, dan menandatangani pengajuan hak angket. Menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.
Kemudian, mengedepankan kepentingan masyarakat Kaltim dalam setiap pengambilan keputusan politik, dan mengawal proses hak angket sesuai ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....