Kemenkum Kaltim Dorong Kampus Lindungi Inovasi Desain Industri

  • 12 Mei 2026 12:26 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong perguruan tinggi lebih aktif melindungi hasil inovasi dan karya kreatifnya melalui skema kekayaan intelektual, khususnya desain industri. Upaya itu dilakukan melalui kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Permohonan Desain Industri di Politeknik Negeri Samarinda (Polnes).

Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai tempat lahirnya berbagai inovasi, riset, dan kreativitas yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan manfaat ekonomi.

“Perguruan tinggi merupakan salah satu pusat lahirnya inovasi, riset, dan kreativitas. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hasil karya melalui kekayaan intelektual menjadi sangat penting,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut.

Menurut Ikmal, perlindungan desain industri tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing produk hasil inovasi akademik. Karena itu, sinergi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kanwil Kemenkum Kaltim, dan institusi pendidikan dinilai perlu terus diperkuat.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang pendampingan bagi sivitas akademika untuk memahami proses pengajuan desain industri secara lebih teknis dan praktis. Dengan begitu, hasil karya yang lahir dari kampus tidak berhenti sebagai produk penelitian, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang jelas.

“Perlindungan kekayaan intelektual penting agar karya yang dihasilkan bisa memberi manfaat ekonomi bagi penciptanya,” kata Ikmal.

Suasana kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Permohonan Desain Industri di Politeknik Negeri Samarinda. (Foto: Dok: Kanwil Kemenkum Kaltim)

Sebelumnya, Pemeriksa Desain Industri DJKI Kementerian Hukum, M. Fatchurrohman, menjelaskan kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat akademik mengenai pentingnya perlindungan desain industri sekaligus memberikan pendampingan teknis terkait proses pengajuan permohonan.

Sementara itu, Wakil Direktur I Polnes, Dedy Irawan, menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai penguatan pemahaman terkait kekayaan intelektual penting untuk meningkatkan kesadaran sivitas akademika terhadap perlindungan hasil inovasi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber DJKI Kementerian Hukum bersama akademisi terkait potensi perlindungan desain industri, prosedur permohonan, hingga strategi pemanfaatan kekayaan intelektual dalam mendukung inovasi dan daya saing produk.

Selain itu, peserta juga mendapatkan bimbingan teknis mengenai tata cara pengajuan permohonan desain industri sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....