Pemkot Samarinda Perkuat Manajemen Talenta ASN lewat Tim Kerja
- 12 Mei 2026 11:52 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda melalui Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda menggelar sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 4585 Tahun 2026 tentang Penugasan ASN dalam Tim Kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026 sebagai bagian dari implementasi manajemen talenta di lingkungan pemerintah daerah.
PPID Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda, Agatha Sabrina, menjelaskan pembentukan tim kerja menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Menurutnya, sistem kerja baru diarahkan agar birokrasi lebih cepat, responsif, dan tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat.
“Tim kerja diharapkan membuat birokrasi yang lebih responsif dan tidak mempersulit masyarakat,” ujar Agatha Sabrina saat memberikan paparan dalam sosialisasi tersebut.
Agatha menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. Regulasi itu juga menjadi dasar perubahan pola kerja ASN dari sistem berjenjang menjadi sistem kolaboratif berbasis tim.
Dalam penerapannya, ASN diarahkan bekerja secara efektif dan efisien melalui kolaborasi lintas unit organisasi. Pemerintah juga ingin memastikan target strategis organisasi dapat tercapai dengan optimal melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan teknologi informasi.
Agatha menyebutkan, penunjukan ketua tim diutamakan berasal dari pejabat fungsional. "Meski diutamakan dari pejabat fungsional, perangkat daerah tetap diberikan ruang mempertimbangkan kompetensi dan kapasitas ASN yang dinilai mampu memimpin tim kerja," ucap Agatha.
Selain itu, jumlah tim kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik organisasi masing-masing perangkat daerah. Pemerintah Kota Samarinda menilai sistem baru tersebut mampu menciptakan organisasi yang lebih lincah atau agile dalam menghadapi tantangan pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....