OJK Kaltim Dorong Penyelesaian Sengketa Keuangan Melalui LAPS SJK
- 07 Mei 2026 13:56 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai solusi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan. Lembaga tersebut dinilai mampu memberikan proses penyelesaian yang lebih cepat, murah, dan terpercaya.
Kepala Direktorat Pembelaan Hukum Konsumen OJK Kaltim, Tri Herdianto, mengatakan LAPS SJK hadir untuk membantu masyarakat yang mengalami persoalan dengan lembaga jasa keuangan, baik perbankan, asuransi, pembiayaan maupun sektor jasa keuangan lainnya.
“LAPS SJK menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang cepat, murah dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” ujar Tri Herdianto, Kamis 7 Mei 2026.
Pada RRI dikatakannya, keberadaan LAPS SJK memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan membutuhkan biaya besar. Selain itu, lembaga tersebut juga mengedepankan independensi dan profesionalisme dalam proses penyelesaian sengketa.
Tri menambahkan, OJK terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai konsumen jasa keuangan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui mekanisme perlindungan konsumen ketika menghadapi persoalan dengan lembaga keuangan.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami keberadaan LAPS SJK dan memanfaatkannya apabila mengalami sengketa di sektor jasa keuangan,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....