Pemprov Kaltim Sebut Proses Restitusi Pajak Pengadaan Mobil Masih Berjalan

  • 05 Mei 2026 12:05 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pada Selasa 5 Mei 2026 dengan tema transparansi pengelolaan aset dan anggaran. Forum itu digelar untuk menjawab sejumlah isu pengadaan yang ramai diperbincangkan publik.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan salah satu isu yang masih menjadi sorotan adalah pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar. Menurutnya, angka tersebut kerap dipahami keliru seolah-olah seluruh nilai itu dapat dikaitkan dengan potensi kerugian negara.

Faisal menjelaskan, dalam setiap transaksi pengadaan pemerintah terdapat komponen pajak berupa PPN dan PPh. Pajak itu langsung dipotong saat transaksi dan masuk ke kas negara melalui kantor pajak.

“Bagaimana mau dibilang dikorupsi, itu pajak. PPN dan PPh langsung dipotong dan masuk kantor pajak,” ujar Faisal.

Muhammad Faisal menyebut pihak ketiga sebagai penyedia barang tidak menerima penuh nilai Rp8,5 miliar tersebut. Setelah dipotong pajak, nilai yang diterima penyedia disebut hanya berkisar Rp7,5 miliar.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, lanjut Faisal, juga telah mengajukan surat ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Samarinda terkait proses restitusi. Proses pengembalian dana pajak itu hingga kini masih berjalan.

“Kalau restitusi sudah selesai, nanti kami umumkan lagi. Nanti genap Rp8 miliar masuk kas negara,” katanya.

Faisal menegaskan masyarakat perlu memahami struktur pembiayaan pengadaan secara utuh. Menurutnya, penjelasan itu penting agar tidak muncul kesimpulan keliru hanya karena melihat angka nominal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....