Polda Kaltim Tindak Tegas Karhutla, Tiga Tersangka Dibekuk di Kukar dan Berau
- 24 Agt 2026 20:42 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan- Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersikap tegas tanpa toleransi terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga akhir Agustus 2026, Korps Bhayangkara mencatat telah menerima dan menyelidiki sedikitnya delapan laporan polisi terkait kasus karhutla di wilayah Bumi Etam.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengonfirmasi bahwa dari delapan laporan yang masuk, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Para pelaku terbukti melakukan pembakaran secara sengaja demi memangkas biaya operasional pembukaan lahan.
"Ada delapan laporan kondisi yang sudah ada. Kami sudah amankan tiga tersangka dari beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Berau," ungkap Irjen Pol Endar Priantoro usai memimpin apel pelepasan personel Brimob di Balikpapan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, merincikan bahwa dari tiga tersangka yang ditangkap, dua di antaranya diamankan oleh Polres Kukar terkait pembakaran di Kecamatan Loa Kulu. Sementara itu, satu tersangka berinisial BS ditangkap oleh Polres Berau setelah kedapatan membakar lahan yang memicu kebakaran hebat seluas 12 hektare di Pulau Derawan.
Polda Kaltim menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak akan berhenti pada level pelaku lapangan (perorangan). Polisi sedang mendalami potensi adanya keterlibatan perusahaan atau korporasi di balik maraknya titik api ini.
"Terkait kemungkinan keterlibatan perusahaan, penyidik masih melakukan pendalaman materiil di lapangan guna melihat apakah ada pertanggungjawaban pidana yang mengarah pada korporasi," ucap Kapolda Kaltim secara tegas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....