Kukar Minta Dukungan OIKN Atasi Sampah dan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat
- 30 Apr 2026 21:57 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta dukungan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam pengelolaan sampah ramah lingkungan, khususnya untuk menindaklanjuti larangan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun lokasi lain.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan persoalan sampah saat ini menjadi isu krusial yang perlu penanganan serius dan kolaboratif, terlebih dengan adanya ketentuan larangan open dumping sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2012.
“Permasalahan pengelolaan sampah menjadi isu krusial, terutama terkait larangan open dumping dan keterbatasan jarak angkut dari delineasi ke TPA sekitar 80 kilometer, termasuk masyarakat yang belum sepenuhnya siap terhadap sistem retribusi baru,” ujarnya di Tenggarong, Kamis 30 April 2026.
Ia menjelaskan, Kukar memerlukan dukungan OIKN terutama dalam pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru serta penguatan kebijakan operasional pengelolaan sampah agar sistem yang diterapkan dapat berjalan lebih efektif dan ramah lingkungan.
Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya membangun peradaban yang lebih harmonis di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, dalam audiensi bersama Sekretaris Utama OIKN di Ruang Rapat Utama Lantai 5 Kantor OIKN, Selasa (28/4), Pemkab Kukar juga membahas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dampak kebijakan delineasi wilayah IKN terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Rendi menyampaikan, sejumlah dampak mulai dirasakan masyarakat di wilayah terdampak, seperti penurunan produksi sektor tambang hingga lebih dari 50 persen yang kemudian berimbas pada terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kondisi ini berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan ekstrem di wilayah terdampak,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Kukar mendorong adanya langkah mitigasi sejak dini, termasuk pelatihan keterampilan bagi masyarakat dengan berbagai jenis keahlian dasar serta bantuan stimulan usaha. Berdasarkan data awal, terdapat 88 warga terdampak PHK yang membutuhkan intervensi langsung.
Selain itu, Pemkab Kukar juga menyoroti potensi sektor pariwisata di wilayah delineasi seperti kawasan pantai dan hutan pinus di Samboja yang dinilai dapat terus dikembangkan secara kolaboratif guna mendukung peningkatan PAD daerah.
“Untuk itu diperlukan sinergi lintas pihak agar dampak kebijakan ini dapat dikelola dengan baik, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....