Cara Daftar Parkir Berlangganan Samarinda, Cukup KTP dan STNK
- 20 Apr 2026 13:35 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Program parkir berlangganan yang diperkenalkan Dinas Perhubungan Kota Samarinda semakin dipermudah dengan sistem pendaftaran yang fleksibel. Masyarakat kini dapat mendaftar baik secara langsung maupun daring dari rumah.
Petugas administrasi parkir berlangganan, Eri Ferbriani, menjelaskan proses registrasi cukup sederhana. Calon pengguna hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, serta foto kendaraan.
“Untuk persyaratannya itu KTP, foto STNK, sama foto kendaraan, lalu input email dan nomor HP,” ujarnya pada Sabtu 18 April 2026. Data tersebut kemudian digunakan untuk proses administrasi dan penerbitan kartu berlangganan.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui petugas di lapangan maupun melalui kanal resmi yang disediakan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi melalui media sosial resmi parkir Samarinda.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai menggunakan sistem QRIS dinamis. Dengan metode ini, transaksi menjadi lebih cepat, transparan, dan aman bagi pengguna.
Setelah proses selesai, kartu parkir berlangganan dapat langsung digunakan. Pengguna hanya perlu menunjukkan kartu tersebut kepada juru parkir saat memanfaatkan fasilitas parkir di tepi jalan umum.
Dishub juga menyediakan layanan pendaftaran di beberapa titik, termasuk kantor UPTD terkait. Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat beralih ke sistem parkir berlangganan.
Program yang telah dibuka sejak tahun 2024 ini terus disosialisasikan secara masif. Pemerintah berharap layanan ini dapat menjadi solusi modern dalam pengelolaan parkir di Kota Samarinda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....