Kaltim Percepat PSEL, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik Terpadu
- 11 Apr 2026 10:29 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Kementerian Lingkungan Hidup memastikan percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di dua kawasan strategis, yakni Balikpapan dan Samarinda.
Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota di Kantor KLH, Jakarta, Jumat 10 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya terintegrasi dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus mendukung kebutuhan energi di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya mengatakan pembangunan PSEL merupakan mandat strategis pemerintah pusat untuk menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks di daerah.
“Selama masa itu, pemerintah daerah wajib mengoptimalkan pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembangunan hingga operasional PSEL diperkirakan memerlukan waktu sekitar tiga tahun. Dalam periode tersebut, pemerintah daerah diminta tetap memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk pengurangan, pemilahan, hingga pengolahan berbasis masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menegaskan proyek PSEL akan dikembangkan berbasis kawasan aglomerasi untuk menjangkau wilayah yang lebih luas, termasuk daerah penyangga IKN.
Untuk kawasan Balikpapan, cakupan pengelolaan meliputi wilayah pesisir seperti Muara Jawa, Samboja Barat, hingga Samboja yang terhubung langsung dengan kawasan IKN. Adapun untuk Samarinda Raya, pengelolaan akan melibatkan wilayah Kutai Kartanegara seperti Marangkayu, Muara Badak, dan Anggana.
“Dengan PSEL ini kita harapkan persoalan sampah di Kaltim bisa tertangani sekaligus memberi nilai tambah berupa energi listrik,” katanya.
Pembangunan PSEL tidak hanya diarahkan sebagai solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi ekonomi hijau di Kalimantan Timur. Dengan mengubah sampah menjadi energi, pemerintah mendorong terciptanya sistem ekonomi sirkular yang berkelanjutan.
Selain itu, keberadaan fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA) yang selama ini menjadi beban lingkungan di sejumlah daerah. Pengolahan berbasis energi juga dinilai lebih efisien dalam jangka panjang, terutama untuk kawasan perkotaan dengan volume sampah tinggi.
Program ini sekaligus mendukung target nasional penanganan sampah sebesar 63,41 persen pada tahun 2026. Dengan posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga IKN, pengelolaan sampah yang modern dan terintegrasi menjadi kebutuhan mendesak.
Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan lainnya akan menjadi kunci keberhasilan proyek ini. Selain pembangunan infrastruktur, edukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah juga menjadi faktor penting dalam memastikan keberlanjutan program.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....