BPKAD Kaltim Mulai Inventarisir di Area Mall Lembuswana jelang Serah Terima

  • 06 Apr 2026 14:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur mulai melakukan langkah teknis pencatatan aset di kawasan Mall Lembuswana. Kasubid Penggunaan dan Pemanfaatan BMD BPKAD Kaltim, Slamet Sugeng, menjelaskan terdapat dua Hak Pengelolaan (HPL) utama seluas 6,7 hektar yang harus divalidasi.

Sesuai dengan perjanjian BOT, seluruh bangunan yang dikembangkan oleh mitra swasta akan otomatis menjadi milik pemerintah provinsi saat masa operasional berakhir. "Waktu operasional berakhir maka semua aset yang dibangun oleh mitra itu kemudian akan menjadi aset pemerintah provinsi Kalimantan Timur, termasuk bangunannya," kata Slamet pada Senin 6 April 2026.

Saat ini, BPKAD sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengumpulkan data mendalam terkait 150 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada di area tersebut. Pendataan ini mencakup nilai tanah dan nilai barang guna memastikan pencatatan aset daerah dilakukan secara akurat dan akuntabel.

Slamet menyebutkan hingga saat ini proses pemenuhan data nilai setiap ruko masih terus dikomunikasikan dengan pihak mitra pengelola. "Data yang ada ada sekitar 150 bidang, itu nanti yang kita minta nilainya berapa setiap kuncinya, sampai hari ini belum karena yang disampaikan masih dalam bentuk nilai jual," kata Slamet.

Selain area mall, pemerintah juga menaruh perhatian pada aset di sekitar Jalan Angklung yang memiliki keterkaitan historis sebagai komplek perumahan dinas. Penelusuran dokumen menjadi sangat vital karena adanya isu pemutihan lahan pada tahun 2010 yang memerlukan klarifikasi status kepemilikan.

Proses identifikasi ini dianggap krusial untuk menentukan langkah pemanfaatan selanjutnya yang sepenuhnya bergantung pada keputusan pimpinan daerah. Tanpa dokumen yang lengkap, pemerintah akan kesulitan melakukan penyerahan aset secara formal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk menyelesaikan proses administrasi ini sebelum tenggat waktu kontrak berakhir pada Juni 2026. Diharapkan dengan data yang valid, transisi pengelolaan Mall Lembuswana dapat berjalan transparan demi kepentingan ekonomi Kalimantan Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....