Kontrak Lembuswana Berakhir, Komisi II DPRD Kaltim Minta Kejelasan Status Aset

  • 06 Apr 2026 13:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan pentingnya kejelasan status legalitas aset lahan Mall Lembuswana seluas 6,7 hektar. Langkah ini diambil mengingat kontrak kerja sama bangun guna serah (BOT) dengan pihak pengelola akan segera berakhir pada 26 Juni 2026 mendatang.

Sabaruddin menjelaskan kunjungan lapangan dilakukan untuk memastikan kesiapan pemerintah dalam mengambil alih aset yang sudah dikelola selama puluhan tahun tersebut. "Ya, hari ini kita melaksanakan kunjungan kedatangan Lembaga Sekolah ini akan berakhir pada tanggal 26 Juni 2022. Ya, tentunya aset pemerintah provinsi Kalimantan Timur ada kurang sekitar 6,7 hektar," ujarnya pada Senin 6 April 2026.

Pihak DPRD Kaltim menyoroti urgensi waktu, di mana seharusnya satu tahun sebelum kontrak berakhir sudah ada pemetaan calon pengelola baru. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kekosongan operasional yang bisa membebani keuangan daerah hingga miliaran rupiah per bulan.

Kekhawatiran muncul terkait biaya operasional yang harus ditanggung jika mall sempat berhenti beroperasi, yakni mencapai Rp2,8 miliar untuk listrik dan SDM. Sabaruddin menekankan transisi harus berjalan mulus tanpa jeda waktu yang lama agar pelayanan publik tetap terjaga.

Mengenai potensi ke depan, politisi ini optimis Mall Lembuswana masih memiliki nilai jual tinggi karena letaknya yang sangat strategis di pusat kota. "Ini adalah legend di zaman sekarang. Untungnya ini adalah pusat di tengah kota Samarinda, saya pikir ini sangat berpotensi dan satu-satunya yang aksesnya ke mana-mana mudah terjaga," tambahnya.

Hingga saat ini, Komisi II mengaku belum mendapatkan laporan resmi mengenai adanya tiga calon investor baru yang dikabarkan mulai melirik pengelolaan mall ini. Pihaknya enggan berasumsi dan meminta pemerintah tetap melakukan proses lelang secara transparan dan terbuka bagi siapa saja yang berminat.

Diharapkan, setelah penyerahan aset dilakukan, pemerintah provinsi dapat memberikan opsi terbaik apakah melakukan renovasi total atau mempertahankan nilai yang ada. Tujuan utamanya adalah memastikan aset daerah ini mampu memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan masyarakat dan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....