DPRD Samarinda Temukan Dugaan Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan di Karang Paci

  • 07 Mar 2026 10:06 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kawasan pergudangan di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Kamis 5 Maret 2026. Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang yang sebelumnya dilaporkan masyarakat kepada DPRD.

Kegiatan ini turut melibatkan dinas teknis terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat langsung kondisi bangunan gudang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Samarinda.

Dalam peninjauan tersebut, DPRD menemukan beberapa bangunan gudang yang diduga melanggar ketentuan garis sempadan bangunan atau GSB. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi mengganggu penataan kawasan apabila tidak segera ditertibkan oleh pihak terkait.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan sebelumnya pihak dinas telah memberikan tanda pembatas di lokasi tersebut. Pembatas tersebut dipasang sebagai penanda bahwa area tersebut masuk dalam kategori pelanggaran garis sempadan bangunan.

Bangunan gudang yang diduga melanggar ketentuan garis sempadan bangunan atau GSB. (foto: RRI/zul)

Dari hasil pengamatan di lapangan, jarak bangunan dengan batas sempadan terlihat bervariasi. Beberapa bangunan bahkan hanya berjarak sekitar dua hingga enam meter dari batas yang seharusnya tidak boleh didirikan bangunan.

Padahal dalam ketentuan tata ruang yang berlaku, jarak garis sempadan bangunan harus dipenuhi untuk menjaga keteraturan kawasan. Aturan tersebut juga berkaitan dengan aspek keselamatan, akses jalan, serta perencanaan pengembangan wilayah di masa mendatang.

Komisi III DPRD Samarinda menegaskan setiap pelanggaran tata ruang harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegakan aturan dinilai penting agar pembangunan di Kota Samarinda tetap tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Karena itu, DPRD berencana memanggil pemilik gudang bersama dinas terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menemukan solusi terbaik sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran tata ruang ini. Karena itu nanti kita akan memanggil pemilik gudang bersama dinas terkait untuk mencari solusi dan memastikan aturan garis sempadan bangunan tetap ditegakkan,” ujar Deni Hakim Anwar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....