Parkir Sembarangan di Samarinda Diderek, Denda Rp3 Juta

  • 12 Agt 2026 09:01 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Dinas Perhubungan Kota Samarinda mulai menderek kendaraan yang parkir sembarangan dengan sanksi denda Rp3 juta, sejak Selasa 11 Agustus 2026.

Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 dan menyasar kendaraan yang menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban parkir sekaligus mendorong masyarakat menggunakan lokasi parkir yang telah disediakan.

“Mulai hari ini, kendaraan parkir sembarangan langsung kami tindak sesuai Perda,” ujar Manalu, Selasa 11 Agustus 2026.

Menurutnya, penindakan terutama menyasar kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Masyarakat diminta mempertimbangkan ketersediaan lahan parkir sebelum memilih lokasi untuk berkegiatan atau berkumpul.

Dishub juga mengingatkan pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pelanggan. Penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir dinilai dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan lainnya.

“Pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir cukup, jangan menggunakan badan jalan,” ucapnya.

Penindakan tidak hanya diarahkan untuk memberikan efek jera. Dishub Samarinda juga menjadikannya sebagai bagian dari edukasi agar masyarakat mulai membiasakan diri memarkir kendaraan pada tempat yang semestinya.

Untuk mendukung penindakan, Dishub Samarinda menyiapkan tiga unit kendaraan derek. Namun, keterbatasan armada membuat petugas menyiapkan penguncian roda sebagai alternatif ketika seluruh kendaraan derek sedang digunakan.

“Armada derek kami hanya tiga unit, sehingga penguncian ban menjadi alternatif,” ujar Manalu.

Kendaraan yang dikenai penguncian roda juga dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2026. Pemilik kendaraan harus membayar denda Rp1 juta sebelum kunci roda dilepaskan.

Penindakan dilakukan setiap hari oleh Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Petugas akan melakukan pemantauan di lapangan dan menindak kendaraan yang ditemukan melanggar ketentuan parkir.

“Kami sudah koordinasikan penindakan harian bersama bidang LLAJ mulai sekarang,” katanya.

Selain penderekan dan penguncian roda, Dishub memasang stiker pada kendaraan yang melakukan pelanggaran. Berbeda dengan dua sanksi tersebut, pemasangan stiker tidak disertai denda.

Stiker tersebut ditujukan untuk memberikan efek moral kepada pemilik kendaraan agar tidak mengulangi pelanggaran parkir. Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan edukatif dalam penerapan ketertiban parkir di Samarinda.

Dengan penerapan sanksi tersebut, Dishub Samarinda mendorong masyarakat dan pelaku usaha tidak lagi menjadikan trotoar maupun badan jalan sebagai alternatif tempat parkir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....