Dishub Samarinda Perketat Pengawasan Angkutan BBM, Wajibkan Sertifikasi Sopir
- 22 Feb 2026 13:38 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah kecelakaan fatal di Jalan Juanda. Pengetatan dilakukan melalui evaluasi izin operasional, kelayakan kendaraan, hingga kompetensi pengemudi transportir.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan seluruh mitra transportir PT Pertamina Patra Niaga maupun PT AKR Corporinda wajib memiliki izin angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3). Izin tersebut harus diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Selain kelengkapan administrasi kendaraan, sopir angkutan BBM juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi khusus. Sertifikasi ini dinilai penting karena pengemudi membawa muatan berisiko tinggi yang memerlukan standar keselamatan lebih ketat dibanding angkutan umum biasa.
Dishub bersama Satuan Lalu Lintas juga akan melakukan ram check terhadap seluruh kendaraan tangki BBM yang beroperasi di Samarinda. Kendaraan yang dinyatakan lolos pemeriksaan nantinya akan diberikan stiker khusus sebagai tanda telah memenuhi standar keselamatan operasional.
Dalam evaluasi rapat, Dishub menemukan sejumlah kendaraan masih menggunakan uji berkala dari luar daerah meski beroperasi di Samarinda. Manalu menjelaskan praktik tersebut tidak sesuai prosedur karena uji berkala numpang uji hanya diperbolehkan dua kali sebelum kendaraan wajib dimutasi ke daerah operasional.
Manalu bahkan menemukan kasus kendaraan yang uji berkalanya diterbitkan di luar kota tanpa pernah dibawa ke lokasi pengujian. Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi mengabaikan aspek keselamatan kendaraan di lapangan.
Manalu mengingatkan keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan. “Keselamatan itu bukan kebetulan, tetapi hasil dari kepatuhan terhadap aturan dan kewaspadaan semua pengguna jalan,” ujar Manalu pada Jumat 20 Februari 2026 saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....