Dishub Samarinda Atur Ulang Jalur Truk BBM Pasca Kecelakaan Maut di Jalan Juanda
- 20 Feb 2026 21:46 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bergerak cepat pasca kecelakaan truk tangki BBM yang menewaskan seorang ibu dan anak di Jalan Juanda. Langkah penanganan langsung dibahas melalui rapat bersama perusahaan distribusi BBM, termasuk PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporinda pada Kamis 19 Februari 2026.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan rapat dilakukan sebagai respons cepat atas kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Ia menegaskan Jalan Juanda merupakan jalan nasional, namun tetap termasuk kawasan tertib lalu lintas yang telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Samarinda.
Menurut Manalu, seluruh transportir mitra perusahaan BBM langsung dipanggil untuk dilakukan evaluasi operasional. “Hasil rapat kemarin kita gerak cepat terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa di Jalan Juanda,” ujarnya saat memberikan keterangan, Jumat 20 Februari 2026.
Dishub kemudian menetapkan perubahan jalur bagi truk tangki berwarna biru putih atau pengangkut BBM industri. Kendaraan tersebut diwajibkan melintasi jalur lingkar luar kota guna meminimalkan risiko kecelakaan di kawasan padat aktivitas masyarakat.
Rute baru diarahkan dari Depo Cendana menuju Jalan Tengkawang, Tengku Umar hingga Ring Road, serta akses menuju Samarinda Seberang melalui Jalan Jakarta dan Jembatan Mahulu. Kebijakan ini diambil agar kendaraan berat tidak lagi melintasi jalur utama perkotaan yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Sementara distribusi BBM dari Depo Palaran juga dialihkan melalui Jalan Ampera, Simpang Pasir, Lingkar Stadion Palaran, HM Rifadin hingga Ring Road. Untuk kendaraan tangki merah putih yang melayani SPBU dalam kota tetap diizinkan beroperasi, namun hanya di luar jam sibuk antara pukul 09.00 hingga 15.00 WITA agar suplai BBM tetap berjalan tanpa menambah kepadatan lalu lintas.
Manalu menegaskan kebijakan tersebut merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan keselamatan masyarakat. Ia menyebut, “Truk tangki BBM industri kita arahkan melalui jalan lingkar luar agar risiko kecelakaan di kawasan padat bisa diminimalkan,” sekaligus memastikan pemerintah akan menerbitkan surat edaran sebagai dasar pemberian sanksi bagi pelanggaran aturan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....