Hari Desa Nasional Perkuat Tata Kelola Perdesaan di Kaltim
- 18 Feb 2026 15:24 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Momentum Hari Desa Nasional yang diperingati setiap 15 Januari, tidak lepas dari sejarah penting lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut menjadi fondasi utama dalam memperkuat kewenangan desa, tata kelola pemerintahan, serta pemberdayaan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Provinsi Kalimantan Timur, Aswanda, kepada RRI dalam program Halo Kaltim, dikutip Rabu 18 Februari 2026. Ia menjelaskan, penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional bukan tanpa alasan.
“Tanggal 15 Januari itu bertepatan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Aswanda, menegaskan pembangunan desa memiliki dasar hukum yang kuat dan terarah.
Perayaan Hari Desa Nasional tahun ini dipusatkan di Boyolali, tepatnya di Desa Butuh, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dihadiri berbagai provinsi di Indonesia dan diramaikan dengan pameran produk unggulan desa, lomba film nasional tingkat desa, hingga dialog interaktif. Aswanda menyampaikan kebanggaannya atas partisipasi Kalimantan Timur dalam ajang tersebut.
“Momentum ini menjadi kesempatan untuk mempromosikan desa-desa Kalimantan Timur,” ujarnya, seraya menjelaskan produk unggulan dari Kutai Timur, Bontang, Paser, hingga Berau mendapat sambutan luar biasa dari pengunjung.
Salah satu produk yang mencuri perhatian adalah kopi unggulan dari Kalimantan Timur, termasuk kopi luwak yang telah dikenal luas. Produk tersebut bahkan habis dinikmati peserta dalam satu hari pameran. Hal ini menunjukkan potensi ekonomi desa di Kaltim sangat kompetitif. “Dalam satu hari habis semua dinikmati oleh peserta Hari Desa Nasional,” kata Aswanda.
Mengusung tema “Bangun Desa, Bangun Indonesia: Desa Terdepan untuk Indonesia”, peringatan tahun ini dinilai sangat relevan dengan kondisi desa di Kalimantan Timur. Berdasarkan data indeks desa tahun 2025, Kaltim memiliki 841 desa dengan klasifikasi status yang beragam: desa tertinggal, berkembang, maju, hingga mandiri.
“Alhamdulillah Kalimantan Timur sudah tidak memiliki desa sangat tertinggal,” ujarnya optimistis. Namun, ia juga menambahkan masih ada pekerjaan rumah untuk meningkatkan status beberapa desa tertinggal di wilayah Kutai Barat.
Capaian tersebut mencerminkan hasil dari tata kelola desa yang semakin transparan, partisipatif, dan berbasis data. Dari total desa yang ada, ratusan telah berstatus maju dan mandiri. Status desa mandiri merupakan strata tertinggi dalam indeks desa, yang menunjukkan kemandirian ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ini menjadi target kami untuk meningkatkan desa maju menjadi desa mandiri,” ucapnya, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong percepatan pembangunan desa.
Lebih jauh, target peningkatan 20 desa menjadi mandiri pada tahun 2025 bukanlah hal mudah di tengah berbagai tantangan efisiensi anggaran dan dinamika pembangunan. Meski demikian, optimisme tetap dikedepankan. Ia yakin hal ini bukan pekerjaan yang mudah, namun bisa tercapai. Pernyataan tersebut menjadi motivasi bahwa pembangunan desa bukan sekadar program, melainkan gerakan bersama untuk mewujudkan Indonesia Emas dari pinggiran.
Dengan berbagai capaian tersebut, tata kelola desa berprestasi di Kalimantan Timur menjadi contoh nyata pembangunan yang dimulai dari desa akan berdampak luas bagi kemajuan daerah dan nasional. Hari Desa Nasional bukan hanya seremoni tahunan, melainkan momentum refleksi dan penguatan komitmen. Dari desa yang kuat, Indonesia yang maju dapat terwujud.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....