Pemkot Samarinda Dorong Program Kumuh Terpadu Berbasis Kawasan
- 09 Feb 2026 12:31 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menegaskan penanganan kawasan kumuh harus dilakukan secara terpadu dan berbasis kawasan, bukan parsial. Hal itu mengemuka dalam Rapat Penanganan Kawasan Kumuh dan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Luasan Kawasan Kumuh Terakhir yang digelar di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Samarinda, pada Senin 9 Februari 2026.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Ronny Surya, menjelaskan pendekatan kawasan menjadi penting agar seluruh intervensi pembangunan saling terhubung. Menurutnya, penanganan kumuh tidak cukup hanya menyasar rumah tidak layak huni.
“Rumah tidak layak huni kita itu sekitar 20.131 unit rumah yang masih rumah tidak layak huni,” ujar Ronny. Namun, ia menekankan fokus utama dalam penataan adalah kawasan yang di dalamnya terdapat sejumlah indikator pendukung.
Ronny menyebut terdapat tujuh indikator penanganan kawasan kumuh, di antaranya jalan lingkungan, drainase, sanitasi, dan sarana pendukung lainnya. Seluruh program tersebut harus saling bersentuhan agar pengurangan kumuh dapat dihitung secara menyeluruh per kawasan.
Menurut Ronny, pembangunan rumah tidak layak huni harus sejalan dengan perbaikan jalan dan drainase di kawasan yang sama. “Jadi bukan jalannya dibangun di tempat lain, drainasenya di lokasi lain, tapi harus berada dalam satu blok kawasan,” ucapnya.
Ronny menilai praktik pembangunan sebelumnya masih belum sepenuhnya sejalan dengan konsep kawasan. Beberapa program infrastruktur pada 2024 dan 2025 dinilai tidak bersentuhan langsung dengan kawasan kumuh yang ditetapkan.
Karena itu, pada 2026 pihaknya akan memprioritaskan pendataan kawasan secara detail hingga tingkat blok. Pendataan ini mencakup kondisi jalan, drainase, hingga sanitasi agar penanganan kumuh dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....