Satpol PP Kaltim Kedepankan Penindakan Tegas Tanpa Arogansi

  • 05 Feb 2026 15:18 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya menegakkan peraturan daerah secara konsisten. Ketegasan dinilai menjadi kunci agar aturan pemerintah benar-benar berjalan di lapangan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan aparat Satpol PP harus berani bersikap tegas dalam menjalankan tugas. “Kita mau menekankan dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP harus tegas dan berani. Kalau sudah ada namanya pemerintah, harus dilaksanakan,” ujar Edwin, kepada rri.co.id, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menyebut, pada kondisi tertentu tidak ada lagi ruang untuk negosiasi, terutama jika berkaitan dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Salah satu contohnya, ketika penertiban Gedung SMA Negeri 10 Samarinda yang sebelumnya masih ditempati Yayasan Melati. Penindakan itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kita kosongkan karena menjalankan amanah putusan MA. Kita juga menjalankan SOP yang sudah kita susun bersama,” katanya.

Meski tegas, Edwin menegaskan Satpol PP tidak pernah bertindak arogan. Setiap langkah selalu diawali dengan pendekatan persuasif dan humanis. Sayangnya, menurut Edwin, penindakan humanis ini tidak banyak diketahui atau dipublikasi, sehingga menyebabkan salah paham.

"Mereka tidak tahu ceritanya. Kita sudah lakukan pendekatan satu kali, dua kali, tiga kali, secara humanis. Bukan ujug-ujug langsung bertindak,” ujar Edwin.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Ia menambahkan, dalam setiap penertiban, Satpol PP Kaltim juga selalu berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengampu kebijakan. Ia mencontohkan, penataan pedagang di ruang terbuka hijau.

Jika kawasan tersebut tidak boleh digunakan berjualan, OPD terkait, yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) wajib menyiapkan lokasi pengganti. Sebab, menurut Edwin, penegakan aturan harus berjalan seimbang dengan perlindungan mata pencaharian masyarakat. 

"Kita juga kasihan, bukan ingin memiskinkan, tapi kita atur bersama-sama. Kalau tidak diatur, kota akan jadi kumuh,” ucapnya.

Melalui ketegasan, pendekatan humanis, serta koordinasi lintas OPD, Satpol PP Kaltim terus berupaya menjaga ketertiban tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....