Dinkes Kaltim Gandeng Polda Optimalkan Rehabilitasi Pengguna Narkoba

  • 03 Jun 2026 19:58 WIB
  •  Samarinda

RRI CO.ID, Balikpapan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur resmi menjalin kerja sama formal dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi bagi para pengguna narkotika.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang humanis sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Hingga saat ini, Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki sekitar 35 unit layanan rehabilitasi, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

Mengubah Paradigma: Pengguna adalah Korban Penyakit Otak Kronis

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. Jaya Mualimin, mengatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menekan angka peredaran narkotika dengan memotong rantai pasokan dan permintaan (supply and demand).

"Melalui integrasi ini, para pengguna atau individu yang mengalami ketergantungan narkotika tidak lagi dikategorikan sebagai pengedar atau sindikat, melainkan sebagai korban yang wajib disembuhkan," ucapnya pada Rabu, 3 Juni 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011, pengguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi. Jaya menjelaskan secara medis bahwa ketergantungan narkotika merupakan penyakit otak kronis yang mudah kambuh akibat gangguan mental. Kondisi kambuh tersebut dipicu oleh gejala putus zat atau sakau (craving/withdrawal), sehingga intervensi medis sangat diperlukan agar pasien mampu menolak kembali penggunaan zat adiktif tersebut.

Mekanisme Hukum dan Asesmen Medis

Pada kesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menekankan bahwa penegakan hukum tetap berjalan tegas bagi para produsen, bandar, dan sindikat narkoba. Namun, bagi pelaku yang tertangkap tangan dan teridentifikasi positif melalui tes, kepolisian akan melakukan proses asesmen terlebih dahulu.

"Jika hasil asesmen menunjukkan pelaku murni sebagai pengguna mandiri dengan barang bukti di bawah batas minimal ketentuan hukum, pelaku wajib diarahkan ke jalur rehabilitasi, bukan ke lembaga pemasyarakatan (lapas)," ujarnya.

Langkah ini juga menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di berbagai lapas dan rumah tahanan (rutan) yang saat ini didominasi oleh kasus narkotika.

Agenda ini merupakan bagian dari program preventif struck dan pendampingan layanan integrasi adiksi serta rehabilitasi yang digagas oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim. Langkah ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari UU Nomor 35 Tahun 2009 serta aturan teknis di bawahnya, seperti Peraturan Menteri Kesehatan yang menjadi referensi hukum Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.

Fasilitas dan Metode Pengobatan di Kaltim

Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika ada keluarga atau kerabat yang menjadi korban ketergantungan narkotika. Regulasi saat ini menjamin perlindungan hukum bagi pelapor. Dinkes Kaltim telah menyediakan fasilitas rehabilitasi medis dan sosial dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang baku, termasuk penanganan overdosis (intoksikasi) serta terapi ketergantungan zat baru (New Psychoactive Substances/NPS).

Beberapa pusat rehabilitasi utama yang siap melayani di Kalimantan Timur antara lain:

• Samarinda: Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Atma Husada Mahakam dan Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah.

• Balikpapan: Rumah Sakit Tk. IV 06.07.01 Dr. R. Hardjanto dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo.Fasilitas tersebut juga menyediakan metode pengobatan standar seperti Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM) untuk pengguna zat tertentu.

Data Rehabilitasi dan Target Masa Depan

Berdasarkan data pantauan terkini dari tiga instansi referensi, tercatat ada sekitar 100 pasien yang sedang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, 16 pasien di RSJ Atma Husada, dan beberapa pasien aktif yang memanfaatkan layanan PTRM di RS Dr. R. Hardjanto. Jumlah total secara keseluruhan diprediksi jauh lebih besar mengingat data dari 32 unit layanan kesehatan lainnya masih dalam proses penghimpunan.

Melalui komitmen bersama, pembersihan kawasan rawan narkoba, dan penegakan hukum yang bersih, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menargetkan penurunan prevalensi pengguna narkotika secara signifikan demi menyongsong pencapaian Generasi Emas 2045.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....