Pemkot Samarinda Tertibkan Zonasi Pedagang Grosir Pasar Pagi

  • 04 Feb 2026 15:52 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda melakukan penataan ulang zonasi pedagang di Pasar Pagi Samarinda untuk mengembalikan konsep awal pasar. Penataan ini dibahas dalam kegiatan Silaturahmi dan Koordinasi di Kantor Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Rabu, 4 Februari 2026.

Asisten II Setda Kota Samarinda, Marnabas, menjelaskan Pasar Pagi sejak awal dirancang dengan pembagian fungsi yang jelas. “Dari awal pemerintah kota ingin membuat desain Pasar Pagi menjadi pasar yang punya daya tarik ekonomi tersendiri,” ujarnya.

Marnabas menyebut lantai dasar difungsikan sebagai area parkir, lantai dua untuk kebutuhan harian, serta lantai tiga hingga lima untuk konveksi dan aksesoris. Sementara itu, lantai enam dan tujuh diperuntukkan khusus bagi pedagang grosir.

Dalam pelaksanaannya, Marnabas mengakui terjadi miskomunikasi penempatan pedagang. “Ada grosir di lantai dua dan tiga, bahkan eceran di lantai enam dan tujuh, sehingga sistem zonasi yang kita bangun jadi hilang,” katanya.

Melalui pertemuan ini, pemerintah kota Samarinda meminta pedagang grosir untuk menempati lantai enam dan tujuh. Sementara seluruh pedagang eceran telah diturunkan ke lantai bawah sesuai peruntukan.

Jumlah pedagang grosir yang diarahkan ke lantai atas mencapai 512 orang. Pemerintah kota Samarinda menilai penataan Pasar Pagi ini penting agar promosi Pasar Pagi sebagai pusat grosir dapat berjalan optimal.

Penataan zonasi ini menjadi langkah penegasan kembali fungsi Pasar Pagi sesuai peruntukan awal. Pemerintah Kota Samarinda memastikan proses penataan dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan tetap mengedepankan keteraturan aktivitas perdagangan serta kenyamanan pengunjung pasar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....