Pengelolaan Sumur Migas Tua Perkuat Ekonomi Desa

  • 04 Feb 2026 12:26 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 dinilai menjadi momentum strategis bagi desa dan masyarakat lokal di Kalimantan Timur untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumur minyak dan gas bumi tua secara legal dan berkelanjutan.

Direktur Kampus Desa, Toha Habsyeh, mengatakan regulasi tersebut membuka ruang baru bagi penguatan ekonomi desa melalui keterlibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi, dan UMKM dalam sektor migas yang selama ini sulit diakses masyarakat lokal.

“Permen ESDM ini memberi kesempatan desa tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut berperan sebagai pelaku ekonomi di sektor migas,” ujarnya di Samarinda, Rabu 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, Kalimantan Timur memiliki ribuan sumur migas tua dan idle yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan regulasi baru, pengelolaan sumur tua dapat dilakukan melalui skema kerja sama yang jelas, aman, dan memiliki kepastian hukum.

Menurut Toha, tantangan utama saat ini bukan hanya regulasi, tetapi kesiapan sumber daya manusia di tingkat desa. Oleh karena itu, edukasi, pendampingan teknis, dan literasi bisnis migas menjadi hal mendesak agar desa tidak salah langkah dalam memanfaatkan peluang tersebut.

“Desa harus dipersiapkan dengan pemahaman tata kelola, aspek keselamatan, lingkungan, hingga perhitungan ekonomi. Jangan sampai peluang besar ini justru menimbulkan masalah baru,” katanya.

Ia menilai kegiatan Temu Bisnis Sumur Migas Tua yang digelar insan pers Kalimantan Timur menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemerintah, BUMN migas, perbankan, dan masyarakat desa dalam satu dialog terbuka.

Toha menambahkan, keterlibatan desa dalam pengelolaan sumur tua sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan dan kemandirian desa. Selain meningkatkan pendapatan desa, sektor ini juga berpotensi menyerap tenaga kerja lokal.

“Jika dikelola dengan benar, sumur migas tua bisa menjadi sumber pendapatan desa sekaligus sarana peningkatan kapasitas masyarakat desa,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat terus memperkuat sinergi, terutama dalam hal perizinan, pembiayaan, serta pendampingan teknis, agar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 benar-benar memberi manfaat nyata bagi desa-desa di Kalimantan Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....