Dishub Samarinda Perkenalkan Stiker Parkir Berdaya Rekat Tinggi

  • 03 Feb 2026 15:42 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyiapkan stiker pelanggaran model baru untuk kendaraan yang melanggar aturan parkir. Inovasi tersebut diperkenalkan di Kantor Dishub Samarinda, Selasa, 3 Februari 2026, sebagai langkah penegakan disiplin lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan stiker baru ini memiliki daya rekat yang lebih kuat dibandingkan stiker sebelumnya. Menurutnya, stiker akan sulit dilepas sehingga memberi efek jera bagi pelanggar parkir.

“Stiker ini daya rekatnya lebih kuat, ketika dirobek sangat sulit dan akan menjadi ribet bagi pelanggan yang melanggar,” ujar Hotmarulitua Manalu.

Stiker tersebut akan ditempelkan pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di atas trotoar atau tidak sesuai marka. Penempelan dilakukan di kaca mobil atau jok kendaraan sebagai bentuk sanksi non-tilang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat memperkenalkan stiker pelanggaran baru. (foto: RRI/zul)

Dishub menilai pendekatan ini sebagai upaya edukatif untuk mengubah perilaku masyarakat. Kebijakan serupa sebenarnya telah diterapkan sejak 2022, namun dinilai perlu penguatan dari sisi efek penindakan.

“Kami berharap dengan model stiker baru ini, masyarakat bisa lebih kapok dan mulai tertib berlalu lintas serta tertib parkir,” kata Manalu.

Manalu menegaskan pelanggaran parkir menjadi salah satu pemicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas di Kota Samarinda. Oleh karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten.

Penerapan stiker pelanggaran model baru ini mulai diberlakukan pada tahun 2026. Dishub Samarinda memastikan sosialisasi tetap dilakukan agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....