Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Depan RSUD AWS

  • 21 Jan 2026 15:42 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menertibkan praktik parkir liar di ruas Jalan Palang Merah Indonesia (PMI), tepat di depan RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Selasa, 20 Januari 2026. Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut merupakan jalur darurat yang wajib steril dari kendaraan parkir.

Meski larangan sudah dipasang secara jelas, kendaraan roda dua dan roda empat masih kerap memadati area tersebut. Kondisi ini dinilai mengganggu akses darurat rumah sakit dan berpotensi membahayakan pasien maupun ambulans.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Samarinda, Duri, menyebut kawasan depan RSUD AWS sudah lama masuk dalam pengawasan. Namun pelanggaran tetap berulang meski petugas rutin mengingatkan masyarakat.

“Jalur ini jalur emergensi dan sudah ada rambu larangan parkir. Tapi masih banyak yang melanggar. Karena pelanggar hari ini cukup banyak, kami lakukan penindakan,” ujar Duri.

Dalam operasi tersebut, Dishub menindak puluhan kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang. Penindakan dilakukan dengan pengempesan ban sebagai bentuk sanksi di tempat.

Dishub mencatat sekitar belasan mobil dan puluhan sepeda motor digembosi pada dua ban belakang. Langkah ini dipilih sebagai upaya memberikan efek jera tanpa harus melakukan penderekan.

“Jumlahnya banyak, jadi kami lakukan pengempesan ban. Tidak ada kendaraan yang kami derek. Ini murni pembinaan agar tidak mengulangi,” kata Duri.

Menurut Duri, penindakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih patuh terhadap rambu lalu lintas, terutama di kawasan vital seperti rumah sakit yang membutuhkan akses cepat dan bebas hambatan.

Dishub juga menindaklanjuti informasi warga terkait dugaan adanya juru parkir yang mengarahkan kendaraan ke jalur terlarang. Duri mengaku telah menemui langsung yang bersangkutan.

“Kami sudah temui. Yang bersangkutan menyampaikan tidak akan mengulangi. Parkir di situ jelas tidak dibenarkan dan akan kami lakukan pembinaan,” katanya.

Duri memastikan orang tersebut bukan bagian dari juru parkir resmi Dishub. Meski begitu, pihaknya tetap akan mengambil langkah pembinaan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Dishub Samarinda kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan parkir saat berkunjung ke RSUD AWS. “Kami minta masyarakat, baik warga Samarinda maupun dari luar daerah, tidak parkir di Jalan PMI. Kendaraan diarahkan parkir di dalam area rumah sakit,” ujarnya.

Apabila masih ditemukan pelanggara, Duri mengaku pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi yang lebih berat seperti penguncian ban hingga penderekan kendaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....