Pemprov Kaltim Maksimalkan SDA untuk Kesejahteraan Masyarakat

  • 21 Jan 2026 15:00 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pengawasan terhadap sumber daya alam (SDA) akan diperkuat agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji pada kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu, 21 Januari 2026.

“LHP BPK sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti sepenuhnya. Tidak hanya 50 atau 60 persen, tapi 100 persen. Ini penting agar pengelolaan SDA dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Seno Aji.

Wakil Gubernur menekankan, pengawasan SDA, termasuk pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, saat ini masih didominasi pemerintah pusat. Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan pengawasan lapangan yang efektif. “Dengan koordinasi lintas kementerian, sebagian kewenangan dapat dikembalikan ke daerah, sehingga rekomendasi BPK bisa diimplementasikan lebih fokus dan intensif,” kata Seno Aji.

Menurut Seno Aji, Kalimantan Timur memiliki sekitar 400 izin usaha pertambangan (IUP), delapan juta hektar hutan, dan 1,5 juta hektar perkebunan sawit. Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih ketat agar kegiatan usaha tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Jika pengawasan hanya dilakukan pusat, fokusnya terbatas. Dengan pengawasan di daerah, potensi pelanggaran dapat dicegah dan lingkungan hidup lebih terjaga,” ujar Seno Aji.

Wakil Gubernur menambahkan, meski PDRB Kalimantan Timur memberi kontribusi hampir 1.000 triliun rupiah ke pusat, yang kembali ke daerah baru sekitar 70–80 triliun rupiah. Pengelolaan SDA yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Kaltim.

“Koordinasi dengan kementerian akan memperkuat kemampuan daerah dalam melaksanakan rekomendasi BPK. Dengan pengawasan yang kuat, akuntabilitas terjaga, dan hak masyarakat serta lingkungan tetap terlindungi,” kata Seno Aji.

Ia menekankan, LHP BPK juga menjadi dasar evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan SDA di provinsi, termasuk penguatan kapasitas aparatur pemerintah dan sistem pengendalian internal. Upaya ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas, menjaga lingkungan hidup, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

“Pengawasan yang lebih intens akan memastikan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan di Kalimantan Timur dikelola secara akuntabel dan transparan. Ini adalah langkah nyata untuk manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Seno Aji.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....