OIKN Sebut Izin Jual-Beli Tanah Lindungi Warga Lokal
- 07 Agt 2025 20:40 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara: Aturan yang mewajibkan pelaporan atau izin sebelum melakukan jual beli tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukanlah bentuk pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pertanahan Otorita IKN, Dr. Firyadi, Kamis (7/8/2025).
Dia menyebut, kebijakan tersebut justru dirancang untuk melindungi masyarakat lokal dari spekulan tanah dan pihak luar yang ingin mencari keuntungan sepihak.
“Bukan dilarang, hanya wajib lapor ke otorita. Tujuannya supaya kami tahu, ini benar masyarakat lokal atau spekulan yang ingin memborong tanah,” ujarnya.
BACA JUGA:
Jual-Beli Tanah di IKN Wajib Kantongi Rekomendasi OIKN
Ia menjelaskan bahwa sejak adanya pembangunan IKN, harga tanah melonjak tajam. Tahun 2018 misalnya, satu hektare lahan sawit hanya dihargai sekitar Rp100 juta. Namun kini, pemerintah melalui Otorita IKN membeli tanah dengan harga mencapai Rp3,5 miliar per hektare.
“Itu harga pemerintah, artinya masyarakat juga punya patokan harga yang adil,” katanya.
Firyadi menegaskan, kondisi ini tentu menggiurkan banyak pihak, terutama spekulan. Oleh karena itu, jika tidak ada aturan, masyarakat lokal bisa saja kehilangan tanahnya dalam jumlah besar, sementara keuntungannya justru dinikmati oleh investor atau pembeli dari luar daerah.
“Kami tidak ingin warga yang sudah tinggal di sana sejak tahun 60-an tiba-tiba tersingkir karena tanahnya dibeli habis oleh orang luar. Aturan ini dibuat agar kenaikan harga dinikmati oleh mereka, bukan malah jadi korban,” kata Firyadi.
BACA JUGA:
Otorita IKN Diminta Tegas Atasi Spekulan Tanah
Ia menambahkan bahwa sumber utama lahan untuk pembangunan IKN sebagian besar berasal dari pelepasan kawasan hutan, bukan dari tanah milik masyarakat. “Jadi bukan karena takut kehabisan tanah. Ini murni bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi warga lokal,” tegasnya.
Otorita IKN mengajak semua pihak untuk memahami bahwa pembangunan IKN harus melibatkan dan memberdayakan masyarakat sekitar. Dengan adanya mekanisme pelaporan jual beli tanah, diharapkan terjadi pengawasan yang sehat, adil, dan menguntungkan masyarakat lokal dalam jangka panjang.
BACA JUGA:
OIKN Gandeng Ikatan PPAT Perkuat Tata Kelola Lahan
Diketahui saat ini setiap transaksi jual beli tanah di wilayah perencanaan (WP) IKN wajib mendapatkan rekomendasi dari Otorita IKN. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan hak prioritas bagi OIKN untuk membeli tanah. Dalam Pasal 34 disebutkan, setiap tanah yang hendak dijual di sembilan wilayah perencanaan IKN harus terlebih dahulu ditawarkan kepada OIKN. Jika tidak dibutuhkan, barulah tanah tersebut boleh dijual kepada pihak lain, tetap dengan syarat mengantongi rekomendasi dari OIKN.
“Kalau tidak dibutuhkan OIKN, baru bisa dijual ke masyarakat, tapi tetap harus ada rekomendasi,” ujar Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....