Jual-Beli Tanah di IKN Wajib Kantongi Rekomendasi OIKN

  • 31 Jul 2025 20:34 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Nusantara : Setiap transaksi jual beli tanah di wilayah perencanaan (WP) Ibu Kota Nusantara (IKN) kini wajib mendapatkan rekomendasi dari Otorita IKN. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah ketentuan hak prioritas bagi OIKN untuk membeli tanah. Dalam Pasal 34 disebutkan, setiap tanah yang hendak dijual di sembilan wilayah perencanaan IKN harus terlebih dahulu ditawarkan kepada OIKN. Jika tidak dibutuhkan, barulah tanah tersebut boleh dijual kepada pihak lain, tetap dengan syarat mengantongi rekomendasi dari OIKN.

“Kalau tidak dibutuhkan OIKN, baru bisa dijual ke masyarakat, tapi tetap harus ada rekomendasi,” ujar Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia, dalam Rapat Koordinasi bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN, Rabu (30/7/2025).

BACA JUGA:

OIKN Gandeng Ikatan PPAT Perkuat Tata Kelola Lahan

Dalam beleid ini juga diatur tata cara pengajuan penawaran kepada OIKN. Pemilik tanah wajib melengkapi dokumen berupa bukti kepemilikan, pernyataan bebas sengketa, kronologi kepemilikan dari kelurahan, surat penawaran harga, koordinat tanah, serta identitas pemilik. Penawaran ini akan dievaluasi oleh panitia pembelian tanah yang ditunjuk oleh Deputi.

Jika OIKN menyetujui pembelian, maka akan dilakukan penilaian dan pembayaran. Namun jika ditolak, pemilik tanah bebas menjual kepada pihak lain, tetap dengan prosedur rekomendasi.

Kebijakan ini mengecualikan beberapa kasus, seperti tanah untuk program strategis nasional, proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), pengadaan oleh kementerian/lembaga, dan bantuan kemanusiaan saat bencana.

Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memastikan tertib pertanahan di IKN.

“Semua harus mengikuti aturan. Diskusi dengan Ikatan PPAT ini adalah langkah awal untuk menyamakan pemahaman agar tata kelola pertanahan kita lebih baik,” ujar Basuki.

Alur jual beli tanah di IKN

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan BPN Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara.

Dengan regulasi baru ini, OIKN berkomitmen untuk membangun sistem pertanahan yang transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di IKN, menuju pembangunan kota masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....