OIKN Gandeng Ikatan PPAT Perkuat Tata Kelola Lahan
- 31 Jul 2025 16:08 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Delineasi IKN sepakat memperkuat tata kelola pertanahan di wilayah ibu kota baru. Komitmen ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi yang digelar Rabu (30/7/2025) di Nusantara.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pertanahan yang cerdas, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi Nusantara sebagai kota masa depan. Salah satu poin utama yang dibahas adalah penerapan Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya dan menetapkan skema baru transaksi lahan.
Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia menjelaskan, berdasarkan peraturan baru tersebut, pemilik tanah di 9 Wilayah Perencanaan (WP) wajib menawarkan tanahnya terlebih dahulu kepada OIKN.
“Jika tidak dibutuhkan, barulah bisa dijual kepada pihak lain, tetapi tetap harus mendapat rekomendasi dari OIKN,” ujar Mia Amalia, Kamis (31/7/2025).
BACA JUGA:
OIKN Permudah Investor Urus Sertifikat Tanah di IKN
Mia mengatakan, untuk lahan di luar 9 WP, transaksi bisa dilakukan langsung, namun tetap memerlukan rekomendasi dari OIKN guna menjamin kepastian dan keberlanjutan tata ruang.
Sementara Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menekankan pentingnya kolaborasi antara OIKN dan PPAT dalam menjaga ketertiban dan transparansi pertanahan.
“Mudah-mudahan dari diskusi ini kita bisa mencapai kesepakatan bersama tentang apa yang harus dilakukan, dan semuanya tentu ada aturannya,” ucap Basuki.
BACA JUGA:
Harga Tanah Sekitar IKN Capai Sejuta Per Meter
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara.
Melalui koordinasi ini OIKN menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem pertanahan yang progresif dan memberikan kepastian hukum, sebagai fondasi penting menuju Nusantara yang inklusif dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....