Otorita IKN Diminta Tegas Atasi Spekulan Tanah
- 06 Agt 2025 01:39 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Kementerian ATR/BPN, agar mengambil langkah tegas terhadap maraknya praktik spekulasi tanah di kawasan terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengaku khawatir atas masifnya transaksi jual beli tanah oleh spekulan di wilayah yang termasuk dalam delineasi IKN. Ia menilai, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari, walaupun area yang diperjualbelikan relatif kecil.
“Spekulan tanah itu banyak. Karena ada transaksi kecil, misalnya 10x10 meter, yang seharusnya kita jaga demi kepentingan yang lebih besar,” ujar Aulia, Selasa (5/8/2025).
BACA JUGA:
OIKN Gandeng Ikatan PPAT Perkuat Tata Kelola Lahan
Aulia menyebut ada 6 kecamatan di Kukar yang masuk delineasi IKN. Meskipun wilayahnya cukup jauh dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), ia memprediksi dampak sosial akan semakin besar seiring pertumbuhan penduduk yang eksponensial.
Beberapa kecamatan seperti Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, serta sebagian wilayah Loa Janan dan Loa Kulu, kini berada dalam zona terdampak IKN. Meski secara tata ruang masuk dalam wilayah IKN, pelayanan publik di wilayah tersebut masih menjadi tanggung jawab Pemkab Kukar.
Hal ini bisa menimbulkan tumpang tindih administrasi, terutama dalam urusan pertanahan. “Kami sudah bersurat ke OIKN, berkomunikasi, dan berharap ada solusi terbaik,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena, mengakui bahwa proses penataan batas wilayah dan pertanahan memang menghadapi tantangan. OIKN terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan melakukan pelacakan batas di lapangan untuk memastikan pembangunan IKN berjalan inklusif.
“Kami sadar pembangunan IKN tidak boleh menjadi menara gading. Semua daerah mitra harus tumbuh bersama. Karena itu, kami selalu bekerja sama erat dengan pemda,” ujar Thomas.
Hanya saja Thomas menegaskan, untuk urusan administrasi pertanahan di 9 Wilyayah Perencanaan (WP) IKN, sudah bukan lagi kewenangan Pemkab, melainkan tanggungjawan OIKN.
BACA JUGA:
Jual-Beli Tanah di IKN Wajib Kantongi Rekomendasi OIKN
Sebagai bentuk pengendalian lebih lanjut, OIKN sudah menerbitkan Peraturan Kepala OIKN Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi Perka OIKN Nomor 12 Tahun 2023 tentang tata cara penyelenggaraan pertanahan di IKN.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah wajibnya rekomendasi OIKN dalam setiap transaksi tanah di sembilan wilayah perencanaan IKN.
Menurut Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Mia Amalia, setiap tanah yang akan dijual di wilayah IKN harus terlebih dahulu ditawarkan kepada OIKN. Jika OIKN tidak memerlukan lahan tersebut, barulah tanah bisa dijual ke pihak lain, namun tetap dengan rekomendasi resmi dari OIKN.
“Kalau tidak dibutuhkan OIKN, baru bisa dijual ke masyarakat, tapi tetap harus ada rekomendasi,” ujar Mia.
BACA JUGA:
Otorita dan Pemda Sekitar IKN Sepakati Batas Wilayah
Dalam aturan itu juga dijelaskan bahwa pemilik tanah harus menyertakan dokumen seperti bukti kepemilikan, surat bebas sengketa, kronologi kepemilikan, surat penawaran harga, koordinat lokasi, dan identitas pemilik saat mengajukan penawaran ke OIKN. Apabila disetujui, panitia pembelian tanah akan melakukan penilaian dan pembayaran.
Namun regulasi ini tidak berlaku untuk tanah yang diperuntukkan bagi proyek strategis nasional, kerja sama pemerintah-badan usaha (KPBU), pengadaan oleh kementerian/lembaga, serta program bantuan kemanusiaan saat bencana.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan menciptakan tertib administrasi pertanahan dan memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai prinsip inklusif dan berkelanjutan.
“Semua harus mengikuti aturan. Diskusi dengan Ikatan PPAT ini adalah langkah awal untuk menyamakan pemahaman agar tata kelola pertanahan kita lebih baik,” ujar Basuki.
Dengan regulasi baru ini, OIKN berkomitmen membangun sistem pertanahan yang transparan, terintegrasi, dan memberi kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di IKN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....