Otorita dan Pemda Sekitar IKN Sepakati Batas Wilayah
- 04 Agt 2025 19:56 WIB
- Samarinda
KBRN, Nusantara : Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar), resmi menyepakati batas wilayah IKN. Kesepakatan ini sudah ditandatangani bersama di IKN.
Penandatanganan ini merupakan hasil dari survei dan pemasangan pilar batas sementara yang dilakukan oleh tim pemerintah pusat pada akhir Juli lalu. Langkah ini sangat penting untuk memperjelas batas administratif IKN, terutama dalam masa transisi sebelum Otorita IKN menjalankan fungsinya sebagai pemerintahan daerah khusus (Pemdasus).
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, menegaskan bahwa proses ini berjalan lancar berkat dukungan penuh dari semua pihak.
"Langkah ini krusial agar pelayanan masyarakat tetap berjalan cepat, mudah, dan efisien selama masa transisi," kata Thomas dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
BACA JUGA:
OIKN Mulai Data Penduduk Calon Pemdasus Secara Menyeluruh
Pemdasus IKN Disiapkan Bekerjasama Dengan Akademisi
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, yang memimpin tim penegasan batas, menambahkan bahwa timnya tidak hanya bertugas menetapkan batas, tetapi juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal bagi masyarakat yang wilayahnya terdampak delineasi IKN.

Menurutnya, penegasan batas ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Sebanyak tiga titik perbatasan PPU-IKN dan lima titik perbatasan Kukar-IKN telah disepakati untuk dipasang patok batas sementara.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan transisi menuju pemerintahan IKN dapat berjalan lancar tanpa mengganggu layanan publik di wilayah sekitarnya. Pemerintah pusat juga berkomitmen untuk terus mendampingi proses hingga terbitnya peraturan resmi dari Mendagri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....