Pemdasus IKN Disiapkan Bekerjasama Dengan Akademisi

  • 08 Jun 2025 10:27 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda : Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mematangkan konsep pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) sebagai bentuk pemerintahan baru yang akan berlaku di wilayah IKN. Konsep ini disiapkan serius sebagai antisipasi menjelang keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara pada tahun 2028.

Seiring dengan percepatan pembangunan infrastruktur, Otorita juga menyusun secara rinci batas-batas wilayah IKN atau delineasi, baik di sisi Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) maupun Kutai Kartanegara (Kukar).

Targetnya, Pemdasus akan berlaku bersamaan dengan terbitnya Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur. Apalagi, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyatakan niat menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028—tiga tahun dari sekarang.

Saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Gereja Basilika umat Katolik di kawasan IKN, Jumat (6/6/2025), Deputi OIKN Bidang Pengendalian Pembangunan, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan bahwa pembentukan struktur pemerintahan baru menjadi bagian penting dari pembangunan IKN.

“Sejak awal kami menyusun konsep, draf undang-undang, hingga masa transisi. Saat ini kami terus mengawal pembentukan IKN. Membangun kota tidak cukup dengan infrastruktur, tapi juga menyusun narasi pemerintahan dan sosialnya,” ujarnya.

Menurut Thomas, Otorita IKN sedang menyusun desain bentuk pemerintahan bersama para ahli dari UGM dan Universitas Udayana. Ia menyebut bahwa kewenangan yang diberikan kepada Otorita akan memudahkan pergerakan dan pengambilan keputusan di lapangan.

“Dulu status IKN hanya kawasan khusus pelabuhan bebas dalam UU Pemda Pasal 360 (UU No. 23 Tahun 2014). Sekarang, Otorita IKN telah ditetapkan sebagai satuan pemerintah daerah khusus setingkat provinsi, namun dengan kedudukan setara kementerian,” jelasnya.

Luas daratan IKN mencapai 252.660 hektare—empat kali lebih luas dari Jakarta. Saat ini terdapat 7 kecamatan, 33 kelurahan, dan 22 desa di wilayah yang masuk dalam pengelolaan Otorita.

“Kalau nanti Keppres pemindahan ibu kota keluar tahun 2028, maka sistem pemerintahan khusus akan langsung berjalan. Apakah masih ada jabatan gubernur? Ada, karena Kepala Otorita setara gubernur. Tapi apakah masih ada bupati atau kota? Itu salah satu opsi yang sedang dikaji,” kata Thomas.

Berdasarkan wacana yang berkembang, sistem pemerintahan di IKN akan dibuat lebih ringkas. Presiden berada di posisi teratas, diikuti Kepala Otorita yang setara gubernur, dan langsung di bawahnya adalah struktur pemerintahan desa yang akan dibentuk sesuai kebutuhan wilayah.

Sebagai bagian dari persiapan, OIKN juga menggelar pertemuan di Aula Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (4/6/2025), membahas delineasi wilayah. Rapat dihadiri perwakilan Pemkab Kukar serta perangkat desa dan kelurahan.

Khusus wilayah Kukar, terdapat 6 kecamatan yang sebagian wilayahnya masuk dalam delineasi IKN, yakni Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Muara Jawa, Sanga-Sanga, dan Samboja Barat.

Dari hasil identifikasi, setidaknya ada 15 desa/kelurahan yang wilayahnya terpotong oleh delineasi. Tiga kelurahan bahkan sepenuhnya masuk dalam wilayah IKN, yaitu Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah. Adapun Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang, sebagian besar penduduknya berada di dalam wilayah IKN.

Yang paling signifikan adalah kondisi Desa Batuah di Kecamatan Loa Janan. Sekitar 60 persen wilayah desa ini masuk dalam delineasi. Kantor desa bahkan termasuk ke dalam kawasan IKN. Artinya, jika Pemdasus benar-benar diterapkan, Pemerintahan Desa Batuah akan kehilangan lebih dari setengah wilayah administratifnya.

“Hampir habis, Pok,” kata Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, saat dikonfirmasi Media Kaltim melalui WhatsApp, Jumat (6/6/2025) malam.

Saat ditanya lebih lanjut berapa jumlah dusun dan RT yang masuk delineasi, Rasyid mengaku belum memiliki data lengkap. “Detailnya belum, Pok,” jawabnya. Ia juga membenarkan bahwa kantor kepala desa saat ini ikut masuk dalam kawasan delineasi. “Kantor desa habis, Pok,” tambahnya.

Meski demikian, Rasyid masih optimistis. Ia berharap, wilayah sisa Desa Batuah yang berada di luar delineasi—yang masih mencukupi untuk berdiri sebagai desa baru—tetap bisa menggunakan nama Batuah, karena menurutnya nama itu tidak akan digunakan oleh Otorita IKN. ( Rudi / *)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....