Pengadilan Agama Catat 507 Kasus Perceraian pada 2024

  • 05 Jan 2025 17:19 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Tanah Grogot: Pengadilan Agama Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menangani 507 perkara perceraian sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 497 kasus.

Menurut Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah, perceraian dipicu oleh sejumlah faktor.

"Masalah ekonomi, konflik rumah tangga, serta perselingkuhan adalah alasan utama yang menyebabkan keretakan dalam rumah tangga," ungkap Hijerah, Minggu (5/1/2025).

Dari 507 perkara perceraian yang ditangani, 366 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri terhadap suami. Sementara, 119 kasus lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Hijerah juga mencatat tren perceraian yang diajukan oleh istri masih mendominasi, dengan data 2023 yang menunjukkan 401 kasus cerai gugat dan 96 cerai talak.

"Ini menunjukkan bahwa perempuan cenderung lebih sering mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan," ucapnya.

Selain perceraian, Pengadilan Agama Tanah Grogot juga menangani 277 perkara terkait dispensasi nikah dan pernikahan siri. Jumlah total perkara yang ditangani selama tahun 2024 mencapai 784 kasus.

"Permohonan dispensasi nikah mengalami penurunan. Pada 2023, ada 131 kasus, sementara 2024 turun menjadi 109 kasus," kata Hijerah.

Penurunan ini menunjukkan adanya kesadaran lebih tinggi dari masyarakat tentang pentingnya kesiapan usia dalam pernikahan.

Dengan melihat data tersebut, Hijerah berharap masyarakat lebih memperhatikan kesiapan fisik dan mental dalam membangun rumah tangga, serta mematuhi peraturan yang ada demi mengurangi angka perceraian di masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....