Satpol PP Awasi Jam Operasional Usaha Ramadan
- 22 Feb 2026 03:57 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap jam operasional usaha selama Ramadan 1447 Hijriah. Penindakan akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan aturan tersebut telah tertuang dalam surat edaran wali kota dan menjadi dasar hukum bagi petugas dalam melakukan pengawasan di lapangan.
“Itu sudah ada ketentuannya dalam surat edaran. Kalau sudah ada jam operasional yang ditetapkan, Satpol PP sebagai penegak Perda atau Perwali wajib mengamankan dan menindaklanjuti,” ujarnya di Samarinda, Kamis 19 Februari 2026.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan bukan semata karena momentum bulan puasa, melainkan bagian dari penegakan regulasi yang berlaku setiap tahunnya. Apabila pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan jam operasional, maka tindakan tegas akan diberikan sesuai prosedur.
“Kalau tidak sesuai dengan ketentuan jam operasionalnya berarti melanggar. Tentu kami akan tindak tegas,” katanya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tempat hiburan malam diwajibkan tutup mulai H-3 Ramadan hingga H+3 Idulfitri. Sementara bioskop dan arena permainan diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 hingga 17.00 WITA.
| Baca juga: Menanamkan Nilai Puasa pada Anak Disabilitas |
Untuk kafe, operasional diizinkan pukul 17.00 hingga 23.00 WITA tanpa musik dan tanpa aktivitas yang bertentangan dengan norma. Panti pijat, refleksi, dan rumah biliar diwajibkan tutup, kecuali yang mengantongi rekomendasi dinas terkait dengan syarat tertentu.
Adapun warung makan tidak diperkenankan buka secara terbuka pada pukul 05.00 hingga 14.00 WITA dan hanya boleh melayani secara tertutup. Penjualan minuman beralkohol juga dilarang selama periode tersebut, kecuali di hotel berbintang yang memiliki izin resmi.
Satpol PP menegaskan akan melakukan patroli rutin guna memastikan ketentuan ini dipatuhi. Pemerintah Kota Samarinda berharap kebijakan tersebut dapat menjaga ketertiban dan menghormati suasana ibadah selama Ramadan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....